Kemenkeu Pungut Pajak dari Transaksi Bitcoin Hingga Pinjol Rp25,88 Triliun per Juni 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa jika dirincikan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Investor Pasar Modal Lari ke Kripto, Sekuritas Revisi Target IHSG
Pajak ini berasal dari 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi mengatakan, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
Selain itu, Dwi mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto yakni transaksi Bitcoin Cs telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024.
Baca Juga : : Penarikan Utang ke Bank oleh Pengusaha Melonjak, Paruh Pertama 2024 Capai Rp7.403,5 Triliun
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan pada 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga : : Daftar Pinjol Legal Terbaru Juli 2024 Berizin OJK dan Websitenya, Ada 98 Perusahaan
Lebih lanjut, pajak fintech P2P lending alias pinjaman online juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan dari pajak pinjol ini berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), yang mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.