Informasi Terpercaya Masa Kini

Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat

0 46

TEMPO.CO, Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara soal sanksi terhadap enam pengajar di institusi yang dipimpinnya. Venus termasuk salah satu pengajar yang mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.

“Sebenarnya, hal yang terjadi adalah kekeliruan berbagai pihak dan mispersepsi terkait regulasi dan prosedur yang ada,” ucapnya saat ditemui di Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang diduga dilakukan oleh para staf pengajar di kampus itu. Komisi etik penulisan menyebut terjadi pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Artikel itu sudah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.

Komisi etik penulisan yang berada dalam naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu syarat bagi penerbit jurnal.

Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilakukan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.

Anter Venus menjelaskan kesalahan itu terjadi karena Fitria yang menjadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel tersebut harus terbit sesuai masa kontrak.

Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota tim yang fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan syarat substansi dan riset yang harus terpenuhi.

Syarat substansi itu salah satunya tidak boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim dalam hal syarat substansi jurnal mereka sudah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.

Namun, yang menjadi permasalahan memang ada di elemen riset. Di mana jurnal tersebut dinilai tak memenuhi syarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh karena itu, Venus menilai penyelesaian masalah ini banyak variasinya.

“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel tidak mendapatkan ethical clearence, maka bisa konsultasi ke penerbit dan minta solusi,” ucapnya.

Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim sudah meminta Fitria selaku ketua untuk mengirim surat penarikan kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang ia tulis bersama Venus.

Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis dalam tim tersebut sekaligus pimpinan kampus menutup mata atas pelanggaran yang terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.

Sumber Tempo yang mengetahui masalah ini mengatakan ada beberapa laporan komisi etik yang sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang lapor ke Dikti itu,” ucapnya kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Mereka juga mengeluarkan keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Informasi Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.

Venus berujar tidak mudah menarik artikel yang sudah terbit karena sudah melalui proses yang panjang dan menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit berupa surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.

Ia menjelaskan kesalahan tersebut tetap mereka proses dengan bijaksana dan adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih membangun literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.

“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Peristiwa ini tentunya memberikan lesson learned yang luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.

Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo

Leave a comment