Informasi Terpercaya Masa Kini

Pendudukan Israel Dianggap Ilegal, Ini Reaksi Negara-negara di Dunia

0 19

KOMPAS.com – Reaksi internasional mengalir deras sejak keputusan dari pengadilan tertinggi PBB (ICJ) yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri.

Para pejabat Palestina memuji keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai momen penting dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan.

Israel dengan cepat mengutuk keputusan, sementara sekutu utamanya Amerika Serikat mengkritik keputusan tersebut setelah sebelumnya bungkam.

Baca juga: Israel Balas Serang Houthi di Yaman dengan Jet Tempur, 3 Tewas dan 87 Luka-luka

Dilansir dari Al Jazeera, meskipun tidak mengikat, keputusan penasehat dari 15 hakim tersebut menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk berdaulat atas wilayah pendudukan, telah melanggar hukum internasional yang melarang akuisisi wilayah secara paksa dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Resolusi tersebut juga menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau bantuan untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Berikut adalah reaksi dunia.

Mesir

Kementerian Luar Negeri Mesir meminta Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukiman yang ada.

Amerika Serikat

Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan tatanan berbasis aturan, mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui bahwa permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.

Irlandia

Menteri Luar Negeri Irlandia Michael Martin mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB untuk melihat bagaimana mereka dapat mewujudkan pendapat resmi dari pengadilan ini untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Malaysia

Malaysia memuji keputusan penting tersebut, dan menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka kepada Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina.

Spanyol

Madrid mengatakan bahwa keputusan tersebut mencakup pernyataan penting tentang ilegalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina dan pemukiman, di antara aspek-aspek lainnya.

Afrika Selatan

Menteri Hubungan dan Kerja Sama Internasional Ronald Lamola mengatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan posisi Afrika Selatan yang sudah lama bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tetap melanggar hukum internasional.

Inggris

Pemerintah Partai Buruh yang baru terbentuk mengatakan bahwa mereka menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi. Kementerian Luar Negeri menambahkan bahwa Inggris sangat menentang perluasan pemukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.

Uni Emirat Arab

UEA, yang menjalin hubungan diplomatik formal dengan Israel pada tahun 2020, menyambut baik keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri UEA mengatakan bahwa mereka menolak semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah status historis dan hukum wilayah Palestina yang diduduki dan semua praktik yang bertentangan dengan resolusi tentang legitimasi internasional.

Baca juga: Cerita Warga Israel Saat Drone Houthi Serang Tel Aviv, seperti Suara Jet Tempur

Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menyambut baik keputusan tersebut dan menekankan perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi perjuangan Palestina.

Turkiye

Kementerian Luar Negeri Turkiye mengatakan bahwa komunitas internasional wajib mengambil sikap tegas dan tegas untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal Israel.

Leave a comment