Informasi Terpercaya Masa Kini

Fakta Baru Panji Gumilang Usai Bebas,Ternyata Selama di Bui Tak Pernah Makan Masakan dari Penjara

0 7

TRIBUNBENGKULU.COM – Fakta Baru Panji Gumilang Usai Bebas, Ternyata Selama di Bui Tak Pernah Makan Masakan dari Penjara

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, Panji Gumilang bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Robianto dilansir dari TribunJabar, Jumat (19/7/2024).

Robi mengatakan jika Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu kemarin pagi.

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” pungkasnya.

Namun, ada yang menarik perhatian dari Panji Gumilang selain dirinya yang dinyatakan bebas.

Rupanya selama dibui, Panji Gumilang tak pernah makan masakan dari penjara.

Termasuk minum yang diberikan oleh pihak petugas.

Hal ini diceritakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono , ia mengatakan selama berada di dalam tahanan, Panji tidak makan makanan yang diberi oleh petugas.

Panji Gumilang membawa sendiri makanan dari Ponpes Al Zaytun, makanan itu rutin diantar ke Lapas Kelas IIB Indramayu setiap hari selama Panji berada di penjara.

“Mungkin karena usia, jadi beliau lebih memilih makanan dari rumah. Jadi di antar ke sini,” ujarnya.

Hero juga menjelaskan sebenarnya makanan yang dibawakan untuk Panji Gumilang bukanlah makanan yang mahal, melainkan makanan seperti umbi-umbian yang direbus dan lainnya.

Sementara untuk minum, Panji juga meminum air kemasan yang diproduksi oleh Ponpes Al Zaytun.

Meski begitu, selama menjalani kehidupan di penjara Hero mengatakan jika Panji Gumilang tak pernah sakit meski usianya sudah memasuki usi 78 tahun.

“Alhamdulillah selama di sini beliau sehat-sehat saja,” ujar dia. (*)

Sebelumnya diketahui bahwa Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas, Rabu (17/7/2024).

Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto.

Menurut Robianto, Panji bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.

“Ya Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor,” ujarnya saat dihubungi.

Panji menjalani vonis di Lapas Indramayu dan diketahui mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idulfitri selama 15 hari.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat divonis hukuman setahun penjara dalam kasus penistaan agama. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani masa hukuman 1 tahun berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, rabu (20/3/2024).

Baca juga: Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Pakai Kacamata-Acungkan 2 Jari Usai Sidang

Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama akan mengambil alih pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun pasca penetapan tersangka Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

Pengambilalihan Ponpes Al Zaytun tersebut bertujuan untuk membimbing para guru dan santri ke arah yang lebih baik lagi.

“Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan dan difasilitasi pemerintah untuk membimbing, mengarahkan,” kata Wapres Maruf Amin, Jumat (4/8/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, pembinaan tersebut sangat penting dilakukan, agar hal-hal yang menyimpang tersebut tidak mempengaruhi para guru dan santri.

“Supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu berpengaruh pada santri,” kata Maruf.

Terkait masalah hukum, Wapres Maruf Amin menyerahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang masih berjalan di Bareskrim Polri.

“Ya saya kira memang saya sudah serahkan ke Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” kata Maruf

“Sekarang kan kita ikuti saja bahwa Bareskrim Polri sudah menetapkan (Panji Gumilang jadi tersangka),” urainya.

   

Hal senada juga disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan, nasib guru dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diambil alih kementeriannya.

Dikatakan Menag Yaqut hal itu dilakukan karena pemerintah tidak ingin menghilangkan hak-hak para santri Ponpes Al Zaytun.

“Jadi kemarin kita rakor di bawah kepemimpinan Menkopolhukam terkait dengan Al Zaytun ada beberapa penugasan yang diberikan kepada lembaga kementerian, salah satunya Kementerian Agama,” kata Menag Yaqut, Jumat (4/8/2023).

Menag Yaqut, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan asessment terhadap guru dan anak didik ponpes Al Zaytun.

“Kami mendapatkan tugas untuk melakukan assessment dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik atau santri di Al Zaytun,” kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut melanjutkan prinsipnya bahwa pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan.

“Jadi kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan anak-anak santri yang ada di sana. Tetap bisa mengikuti pendidikan tentunya di bawah pengawasan ketat agar tidak ada lagi kurikulum tersembunyi mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama kita,” tuturnya.

Leave a comment