Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengacara Saka Tatal Bongkar Bukti Baru di Sidang PK Terpidana Kasus Vina,Sebut Soal Foto Baut

0 39

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM – Bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam kini terungkap.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkap soal adanya foto bukti lewat film Vina: Sebelum 7 Hari di Bioskop.

Baca juga: Hotman Paris Ragu Terpidana Kasus Vina Cirebon Tersangka Sebenarnya, Singgung Isi BAP 2016: Hancur

Titin menyebut bukti tersebut berupa foto baut yang terdapat daging akan menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu, polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun),” ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Bukan tanpa sebab, bukti tersebut dapat dibawa di PK kali ini lantaran sebelumnya majelis hakim tak memberikan perhatian.

Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan.

“Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan,” ucapnya.

Selain itu Titin juga menjelaskan jika di tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat.

“Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual.”

“Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup,” jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

“Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham.”

“Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya,” katanya.

Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya.

“Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan.”

“Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Cecar Soal Tato di Leher, Razman Nasution Sebut Pegi Setiawan Bohong, Minta Polda Jabar Periksa Lagi

Baca juga: Choky Mahesa Ayah Jihan Ngaku Gerogi Bertemu Pegi Setiawan, Yakin jadi Jodoh Baik untuk Putrinya

Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.

“Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik,” ucap Titin.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Punya 4 Bukti Kuat Disimpan 8 Tahun

Sebelumnya diketahui jika Saka Tatal sudah mempersiapkan 4 bukti kuat yang sudah disimpan selama 8 tahun oleh sosok misterius.

Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.

“Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4,” ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal dilansir dari TribunNewsBogor.com, Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan bahwa Saka Tatal memperoleh bukti tersebut dari seseorang yang tak disebutkan.

“Saya masih menunggu dua lagi, saya juga perlu perjuangan luar biasa karena sumbernya mencari orang yang bisa dipercaya,” kata Titin Prialianti.

Titin bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina : Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik.

“Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, ‘saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi’,” kata Titin Prialianti.

Orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.

Baru ketika Titin Prialianti tampil di Youtube bersama Reza Indragiri, orang tersebut menyerahkan bukti baru Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.

“Tapi itupun tidak hari itu, dia cuma ‘ibu keyakinannya sampai dimana ?’. Saya bilang ‘dari 2016 saya yakin’. Yang bersangkutan menyerahkan bukti itu,” kata Titin Prialianti.

Baca juga: Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiawan Bebas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi

Titin mengaku sangat percaya pada sosok tersebut.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan bukti itu, tidak pernah mengkomunikasikan ke orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi saya sangat percaya,” katanya.

Titin Prialianti mengatakan pemilik bukti baru Saka Tatal di kasus Vina Cirebon merupakan seseorang.

Dia telah menyimpan bukti tersebut selama 8 tahun lamanya.

“Individu. Saya anggapnya itikad baik,” kata Titin Prialianti.

Dia pun mengungkap salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni soal penanganan hukum seseuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon,” kata Titin.

Dia menerangkan wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, lokasi Eky dan Vina ditemukan masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.

“Itu kan daerah perbatasan. Peritsiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber. Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota,” terang Titin Prialianti.

Namun pada 2016 silam, kasus Vina Cirebon justru ditangani Polres Cirebon Kota dengan alasan lokasi penganiayaan belakang showroom depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.

Diketahui saat itu ayah Eky, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota.

“Belakang showroom masuknya Polres Cirebon Kota,” kata Titin Prialianti.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Leave a comment