Besaran Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka yang Tak Kunjung Dibayar
KOMPAS.com – Pengusaha Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk konsultasi masalah utang negara kepada perusahaannya pada Sabtu (13/7/2024) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Jusuf meminta saran Mahfud MD karena ingin membuat surat kepada pemerintah yang belum membayar utangnya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Juni 2024.
Selain bertemu Mahfud, ia juga berencana akan bertemu dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk membahas masalah yang sama.
Ia mengaku akan terus menagih utang pemerintah hingga pemerintahan mendatang.
Lantas, berapa nominal utang pemerintah kepada Jusuf Hamka yang diklaim belum dibayarkan?
Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Diusulkan Dampingi Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
Nominal utang pemerintah kepada Jusuf Hamka
Dalam kesepakatan antara pemerintah dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditandatangani pada 2016, disebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk membayarkan utang senilai Rp 179,5 miliar kepada perusahaan itu.
Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama pada 2017.
Namun, Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah tak kunjung membayar utang kepada perusahaannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023), Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang wajib mengembalikan dana ke CMNP.
Meskipun demikian, pelaksanaan pelunasan utang harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu
Duduk perkara utang pemerintah ke Jusuf Hamka
Utang pemerintah kepada Jusuf Hamka berawal dari penempatan deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada 1998.
Saat itu, CMNP tidak menerima dana deposito dari pemerintah karena dimiliki oleh nama yang sama, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Karena mempunyai hubungan afiliasi, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebagai informasi, BPPN merupakan lembaga yang dibentuk dengan tugas untuk melakukan penyehatan perbankan.
Karena tidak terima dengan putusan tersebut, pihak CMNP kemudian mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk mengembalikan dana deposito.
Baca juga: Jusuf Hamka: Warga Jakarta Perlu Transportasi, Sekolah, dan Layanan Kesehatan Gratis
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Pemerintah pun harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, pemerintah wajib membayar deposito berjangka sebesar Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Selain itu, pemerintah juga harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Meskipun demikian, pemerintah dan CMNP sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Rully R. Ramli, | Editor: Jessi Carina, Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Baca juga: Siapa Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Pemerintah?