Informasi Terpercaya Masa Kini

Berapa Gaji yang Didapat Gibran setelah Resmi Jadi Wapres?

0 26

KOMPAS.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu hari pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI setelah resmi memenangi pemilihan Pilpres 2024 bersama dengan pasangannya, Prabowo Subianto.

Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sehingga Pilpres cukup dilakukan satu putaran.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Gibran sebagai Wakil Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Gaji Gibran sebagai Wapres

Jika tak ada aral melintang dan dilantik pada Oktober mendatang, maka Gibran berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara sebagai Wakil Presiden RI.

Gaji wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji presiden yakni sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Artinya untuk gaji wakil presiden yakni sebesar Rp 20.160.000 atau sebesar 4 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan wakil presiden dan keluarganya.

Wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Baca juga: Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?

Untuk hak pensiun di luar gaji, wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, Gibran juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Leave a comment