Informasi Terpercaya Masa Kini

Alasan Kapolda Jabar Ganti Penyidik Lama Kasus Vina Usai Salah Tangkap Pegi : Biar Gak Masuk Angin

0 50

TRIBUNSUMSEL.COM – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wijagus mengganti semua penyidik lama kasus Vina usai anak buahnya salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Diketahui, Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina karena dinilai tidak sah.

Kini Kapolda Jabar didesak mundur karena dinilai tidak tegas dalam kasus Vina.

Tak pernah muncul, Kapolda Jabar ternyata diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.

Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).

Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.

Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah mengganti penyidik lama di kasus Vina Cirebon.

Hal itu dilakukan agar tidak masuk angin.

“‘Siap Ndan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin’, itu omongan kapolda,” kata Aryanto Sutadi dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolda Jabar Mundur Imbas Kasus Vina Cirebon : Ngapain Nunggu Dicopot

Selain itu, ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.

Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.

“‘Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius’,” jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.

Tak hanya itu saja, ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

“Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolda Jabar Ganti Semua Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan

Sebut Penyidik Lama Tidak Benar

Aryanto Sutadi juga menilai bahwa penyidik lama di kasus Vina Cirebon itu tidak benar.

Ia pun mengaku lega bahwa praperadilan ini dimenangkan oleh Pegi Setiawan.

“Lega karena yang saya pikirkan kemarin itu untuk mereda gonjang ganjing ini hanya melalui praperadilan yang diputus, kemudian diputus PK Nya itu,” kata dia.

Setelah itu barulah nanti rakyat menilai yang brengsek itu sebetulnya siapa.

“Apa polisinya dulu brengsek, kalau saya sih udah menilai memang brengsek kalau menangkapnya pakai mukul dan sebagainya. Tapi kemudian apakah jaksanya juga baik, kenapa kok berkas kayak gitu diterima, apakah hakimnya juga baik?,” jelasnya.

Baca juga: Tantang Aep Bertemu, Pegi Setiawan Diingatkan Eks Kapolda Jabar : Tak Ada Hubungannya

Kapolda Jabar Diminta Mundur

Sebelumnya, Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Kapolda Jabar, Akhmad Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno, sikap itu terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot lantaran Kapolda Jabar itu terlihat “memble” menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

“Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot,” kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).

“Mundur aja lebih bagus itu,” imbuhnya.

Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

“Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar,” jelas Susno Duadji.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum.”

“Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula,” jelas hakim Eman.

Polda Jabar Minta Maaf

Sementara, pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ‘kami minta maaf, karena ini salah tangkap’,” katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.

Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

“Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur,” terangnya.

“Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran,” jelas Sugianti.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Leave a comment