Informasi Terpercaya Masa Kini

Penampakan Rumah 6×8 Meter Dihuni 46 Orang Bikin Geger Cimahi,Cuma Ada 1 Kamar Mandi

0 17

BANJARMASINPOST.CO.ID – Sebuah keluarga di sebuah rumah berukuran 6 meter x 8 meter persegi di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) membuat geger.

Pasalnya, di rumah tersebut tak hanya dihuni satu keluarga, tapi beberapa keluarga yang terdiri dari 46 orang sejak 1982.

Kondisi ini diketahui saat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.

1. Ada 18 KK Dalam Satu Rumah

Lurah Citeureup, Rusli Sudarmadi menjelaskan, di rumah itu memang tercatat ada 18 KK dengan total 46 jiwa.

Namun kini 4 KK memilih mengontrak rumah di sekitarnya.

“Dari 18 KK ini terdiri 46 jiwa dan semuanya terdata saat pelaksanaan coklit. Tapi saya pastikan yang saat ini tinggal di rumah ini 14 KK atau 36 jiwa,” jelas Rusli, dilansir dari Tribun Sumsel.

“Dengan luas seperti ini (6×8 meter persegi) tidak mungkin 46 jiwa masuk semua, tapi 4 KK itu secara domisili belum berpindah secara kependudukan, jadi semua alamatnya masih di sini,” papar Rusli.

Baca juga: Kelakuannya Membuat sang Mertua Patah Hati Dibayar Lunas, Terungkap Motif MHL KDRT Istrinya

Kondisi ini diketahui saat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah membenarkan perihal temuan tersebut.

“Betul, temuan dari petugas di wilayah Kelurahan Citeureup ada satu rumah yang ditempati oleh 18 KK atau 46 jiwa,” kata Yosi.

Menurutnya, rumah yang ditempati lebih dari satu KK lumrah ditemukan di Kota Cimahi, namun pihaknya baru kali ini menemukan rumah yang diisi oleh belasan KK.

“Sampai saat ini belum ada di kelurahan lainnya,” ujar Yosi.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara, Yuda menambahkan, 34 dari 46 orang yang tinggal di rumah itu terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada mendatang, sedangkan sisanya belum memenuhi syarat usia pemilih.

“Keluarga tersebut tinggal di rumah dengan luas sekitar 6×8 meter persegi. Agar semua anggota keluarga bisa tinggal, rumah tersebut disekat-sekat,” jelasnya.

2. Kondisi Memrprihatinkan

Salah satu penghuni, Mbah Sri Aminah (64) mengaku tinggal di rumah tersebut sudah sejak tahun 1982.

“Rumah ini sudah ada sejak tahun 1982, ditempati sama adik, anak, dan cucu saya,” ujar Sri Aminah (64) salah satu penghuni rumah.

Dari pantauan Tribunjabar.com, pada Senin (8/7/2024), terlihat akses dari jalan raya menuju rumah tersebut hanya berupa gang sempit yang bisa dilalui satu sepeda motor.

Baca juga: Sopir ini Teriak di Ruang Penerimaan Polri, Anaknya 10 Kali Daftar Selalu Gagal Akhirnya Jadi Polisi

Sedangkan di rumah itu terasa begitu sesak karena kondisinya sangat berdempetan dengan rumah lain.

Kondisi rumah tersebut tampak penuh dengan barang-barang anggota keluarga.

Rumah sederhana tersebut memiliki dua pintu masuk, di bagian depan dan samping, tepatnya di sebuah gang yang lebih sempit.

Sedangkan di bagian dalamnya, atap rumah sudah banyak yang lapuk dan dindingnya kusam.

Selain itu terdapat satu kamar tidur yang berada di lantai dua rumah, tetapi hanya ada satu kamar mandi yang berada di bagian belakang berukuran sekitar 1×1,5 meter beserta kloset kecil serta jerigen penampung air.

3. Tidur Berdempetan dan Bersekat

Dengan ditempati 36 jiwa, kata dia, tentu rumah yang hanya berukuran 5,5 tumbak atau sekitar 70,7 meter persegi itu harus dibagi-bagi dengan cara disekat dan untuk satu sekatnya bisa ditempati oleh 4-5 anggota keluarga.

Rumah tersebut diketahui bertingkat dua, ada yang tinggal di atas dan mengapar di ruang tengah.

Bahkan kebutuhan air bersih untuk mandi dan minum pun, kata dia, selama ini hanya mengandalkan sumber air bersih yang disediakan pihak RW dan itu pun lokasinya cukup jauh dari rumah tersebut.

Sri mengatakan, untuk mengangkut air tersebut hanya menggunakan jerigen dan galon bekas karena selama ini ia dan kepala keluarga yang lain tak mampu membeli pipa atau membuat bak mandi.

“Mending angkut pakai galon karena gak ada uang untuk beli pipa,” katanya.

4. Hanya Kerja Serabutan

Dengan kondisi itu, tentu banyak keterbatasan yang dirasakan oleh masing keluarga seperti harus tidur berdempetan hingga ke kamar mandi bergantian, tapi mereka tetap bertahan karena keterbatasan ekonomi.

Masing-masing kepala keluarga yang tinggal di rumah ini hanya bekerja serabutan, sehingga tak mampu untuk merenovasi karena pendapatan pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

5. Dulu Dapat Bantuan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah mengetahui kondisi rumah yang dihuni 18 KK berisi 46 orang sejak masa kepemimpinan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija.

“Waktu zamannya wali kota Ibu Atty, sudah dilakukan intervensi berupa bantuan-bantuan. Hanya memang seiring waktu, kami baru mengetahui informasi belakangan ini,” tutur Dikdik, dilansir dari Tribunjabar.com, di rumah tersebut, Selasa (9/7/2024).

Dia mengakui bahwa kondisi rumah Sri dan keluarganya sangat memprihatikan.

Karena itu, dia berjanji, pihaknya akan membahas dulu untuk bantuan ini dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cimahi.

“Insya Allah akan kami tindaklanjuti, dibahas dengan SKPD. Kami akan assessment sehingga tahu persis apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan atau membantu keluarga ini,” janjinya.

Ditempatkan di Rusunawa?

Dikdik melanjutkan, pemkot menyediakan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) untuk warga Cimahi, namun jumlahnya masih terbatas.

“Sebetulnya kami sudah menyiapkan Rusunawa, diperuntukkan untuk saudara kita yang membutuhkan hunian, tapi jumlahnya memang terbatas,” beber Dikdik.

Dia pun berjanji, setelah adanya kasus ini pihaknya akan lebih selektif agar Rusunawa tersebut bisa dihuni oleh warga Cimahi yang benar-benar membutuhkan.

“Mungkin nanti salah satunya dengan proses selektif sehingga orang yang menempati Rusunawa ini adalah orang yang memenuhi kriteria,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id)

Leave a comment