Eks Wakapolri Beri Usul Menarik,Anggota yang Mampu Bongkar Kasus Vina Cirebon Langsung Naik Pangkat
TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyampaikan usul menarik jika kasus Vina Cirebon yang tak kunjung selesai, berhasil dibongkar.
Usul menarik itu berupa kenaikan pangkat bagi siapa saja dari anggota kepolisian yang bisa mengusut kasus pembunuhan dua sejoli itu sampai tuntas.
Usul itu muncul dari pengalamannya kala menyelesaikan sebuah kasus semasa aktif menjadi anggota kepolisian dulu.
“Saya dulu pernah jadi tim gabungan dari Mabes Polri sampai hampir 6 bulan mengungkap suatu kasus pembunuhan, akhirnya bisa tertangkap pelakunya. Saya waktu itu masih AKBP ya akhirnya diberi penghargaan naik Kombes dan sebagainya. Jadi prestasi terus dikasih pujian,” ujar Oegroseno seperti dikutip dari Rakyat Merdeka TV pada Rabu (10/7/2024).
Namun, Oegroseno tak setuju jika kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri.
Pasalnya, penanganan kasus ini akan memakan waktu lama.
“Kalau kasus ini ditarik ke pusat, saya yakin rapat saja kalau di Jakarta kan ya waktunya ada yang setengah jam baru hadir, 1 jam baru hadir. Besok enggak bisa, enggak akan selesai,” katanya.
Maka dari itu, Oegroseno mengusulkan untuk segera dibentuk tim gabungan pencari fakta dan menarik anggota polisi yang dalam waktu dekat akan naik pangkat.
“Tarik kira-kira anggota yang naik pangkat masih setahun atau dua tahun, jadikan tim gabungan pencari fakta. Kalau berhasil, naik pangkat. Gitu aja,” pungkasnya.
Segera bentuk TPF
Sependapat dengan Hotman Paris, Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut.
Tim tersebut dibentuk untuk menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.
“Supaya tidak melebar kemana-mana jadi ada juru bicaranya. Sudah lah kita (polisi) kan enggak usah malu kalau ada salah, ya minta maaf,” ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) malam.
Namun, jika kasus ini dianggap sudah selesai karena putusan pengadilan yang sudah inkrah, ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian.
“Kalau faktanya seperti ini (semrawut) ya, ini PR yang tidak pernah tuntas. Akan menjadi catatan kepolisian sampai kapanpun,” pungkasnya.
Rp 100 miliar
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya.
Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi.
Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil.
Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.
“Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah,” katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
“Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja,” pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya