Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Cak Imin Minta Kapolri Betul-betul Lakukan Pengawasan
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ikut menanggapi soal kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. “Ya, ini menyedihkan,” ujar pria yang karib disapa Cak Imin di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Politikus PKB itu kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus di Tanah Air. “Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara dan di beberapa daerah lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka.
Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. “Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Pemuda di Malang Tewas Misterius Usai 2 Hari Kabur dari Rumah, Polisi Gali Keterangan dari 9 Saksi