Informasi Terpercaya Masa Kini

Putuskan Pegi Setiawan Menang Praperadilan,Susno Duadji Puji Eman Sulaiman: Calon Hakim Hebat

0 45

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengungkap reaksi berbeda terhadap kedua hakim dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.

Adapun Susno Duadji memberikan pujian terhadap Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon usai Hakim Putuskan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka: Kami Percaya

Ia bahkan menyebut bahwa Eman kelak menjadi calon hakim yang hebat.

“Salut untuk hakim Eman Sulaeman. Hukum bagi pak hakim Eman itu dia tajam ke samping, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Salut saya. Ini lah calon-calon hakim yang bagus,” kata seperti dilansir Kompas TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).

Hakim semacam Eman lah yang layak untuk dipromosikan, bukan hakim-hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon di tahun 2016 silam.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” kata eks Kapolda Jabar tahun 2008 itu.

Namun pujian tersebut berbeda dengan yang ia berikan pada Hakim kasus Vina di tahun 2016 silam.

Susno Duadji justru melancarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim semacam itu lenyap di Indonesia.

Susno Duadji mengatakan bahwa hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

“Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka,” kata Susno.

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

“Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya,” ujarnya.

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

“Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup,” ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

“Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini,” katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

“Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik,” pungkasnya.

Susno Duaji Lega Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.

“Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman,” tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).

Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.

Sebab, dari putusan hakim dinyatakan bahwa tak ada dalil gugatan yang ditolak.

“Putusan ini tidak satu pun dalil ditolak, berarti jelas Pegi ini jelas salah tangkap, bukan dia orangnya,” terang Susno.

Di sisi lain, prosedur proses hukum juga dinyatakan salah oleh hakim.

“Semua dalil itu diterima, jadi berkas yang ada di Kejaksaan kemarin tidak berlaku lagi untuk Pegi yang ini,” kata Susno.

Meski status tersangka terhadap Pegi dinyatakan gugur, penyidik, kata Susno, masih memiliki tugas yakni mencari sosok Pegi yang sebenernya dalam kasus ini.

“Polri harus mencari siapa sebenarnya Pegi Perong itu yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO tayangkan di publik supaya publik ikut cari,” jelasnya.

“Kita tidak mau keluarga korban, keluarga Vina, keluarga Eki bersedih pelaku tidak ditangkap,” sambungnya.

Kendati begitu, Susno mengkhawatirkan para terdakwa yang kini mendekam kasus Vina nasibnya sama seperti Pegi.

“Jangan-jangan yang sekarang dikurung seperti ini juga, keliru, salah juga,” ujarnya.

“Kalau seperti ini harus segera di pulihkan,” sambungnya.

Selain itu ia juga mengaku tak setuju dengan Kompolnas yang ngotot bela penyidik tapi tak ada bukti menunjukkan Pegi Setiawan tersangka.

“Pegi sebagai tersangka ini benar gak. Soal ini kasus 2016 lain lagi, jangan dilimpahkan (kesalahan) ini kepada (penydik) 2016,” tegasnya dilansir dari TribunNewsBogor.com

Baca juga: Kapolri Didesak Copot Kapolda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diminta Ganti Rugi

Susno tak sependapat dengan keputusan Kompolnas kala itu.

“Oh ini tidak ada, ini bukan kasus warisan,” kata Susno Duadji.

Bahkan menurut Susno Duadji, penyidik Polda Jabar saat ini harusnya dalam melakukan penyidikan kembali ke titik nol.

“Keterangan Rudiana ini udah gak beres. Loh kok dijadikan dasar untuk menentukan Pegi sebagai tersangka,” kata Susno.

Selain itu, lanjut Susno, seharusnya Kompolnas bisa lebih berperan aktif, bukan hanya sekedar jadi jubir polisi.

“Menurut publik hampir 90 persen mengatakan Kompolnas jangan jadi jubirnya polisi, mudah-mudahan Kompolnas sadar itu ya,” jelas dia.

Ia juga menyinggung pernyataan Benny Mamoto beberapa waktu lalu.

“Katanya tidak ada kesalahan dari Rudiana, bahwa penyidikan sudah sesuai prosedur, kata Kompolnas lho, dan katanya Kadiv Humas Polri,” tandas Susno.

Senada, Pakah Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting juga berpendapat demikian.

Ia bahkan mengatakan bahwa Kompolnas dalam kasus ini harusnya bisa independen.

“Harusnya yang duduk di Kompolnas itu orang-orang yang bener-bener ingin memperbaiki kepolisian, memberikan masukan, jangan orang dalam ada di dalam diawasi, jadi jeruk makan jeruk,” kata dia.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

“Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum,” katanya dikutip dari Kompas.com

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

“Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” bebernya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Leave a comment