Informasi Terpercaya Masa Kini

Kejaksaan Blak-blakan Ungkap Kesalahan Fatal Polda Jabar,Pegi Bebas,CCTV Kasus Vina Disembunyikan

0 102

TRIBUN-MEDAN.com – Pegi Setiawan alias Porong yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya akhirnya dibebaskan hakim.

Kejaksaan Agung blak-blakan mengungkapkan penyebab dikabulkanya praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.

“Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.

“Padahal menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau dutemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka,” ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

“Berkas perkara sudah dipenyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19,” kata Harli.

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harli akan dijadikan pertimbangan jika di kemudian hari tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

“Jadi sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan,” katanya.

Polda Jabar Bungkam soal CCTV

Pakar hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyoroti Polda Jawa Barat atas kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan baru saja menang dalam Praperadilan di PN Bandung.

Menurut Jamin Ginting, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.

Hal itu karena Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum. 

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi “Perong”.

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

“Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum,” katanya.

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Kasus Ferdy Sambo Jilid 2

Atas kekalahan Polda Jabar ini, ahli hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyindir Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.

Jika demikian, menurut Jamin, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.

Ia menyebut bahwa keberadaan rekaman CCTV dalam kasus Vina bisa menjadi masalah besar bagi penyidik.

Jamin menyatakan bahwa jika penyidik mengklaim telah melakukan Investigasi Kejahatan Ilmiah (Scientific Crime Investigation), seharusnya sejak awal sudah ada alat bukti yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa Investigasi Kejahatan Ilmiah melibatkan metode ilmiah menggunakan berbagai ilmu, termasuk bukti darah, rekaman CCTV, dan data dari ponsel.

Menurut Jamin, semua alat bukti tersebut seharusnya disita dan diperiksa secara menyeluruh. Dia menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak boleh hilang tiba-tiba, terutama jika ada di lokasi kejadian.

“Itu harusnya disita semua. Terus dibuka. Jangan ada CCTV yang mati Hilang tiba-tiba padahal ada di situ, Ini bisa jadi masalah Sambo 2 bagi penyidik yang melakukan penghapusan CCTV yang sebenarnya harusnya ada,” jelas Jamin Ginting, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.

Jamin juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi masalah besar bagi penyidik jika terbukti ada penghapusan rekaman CCTV yang seharusnya ada.

Dia menekankan bahwa keberadaan CCTV dalam kasus Vina dapat menjadi masalah yang signifikan, mengingat pernah ada pernyataan bahwa di sekitar lokasi kejadian terdapat CCTV.

Jamin mengungkapkan bahwa dalam keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Pak Toni, disebutkan bahwa dalam BAP atau putusan MA, ada dua polisi yang menyebut adanya CCTV namun belum dibuka.

Jamin mempertanyakan mengapa sekarang rekaman CCTV tersebut tidak ada. Menurutnya, penyidikan ini tidak sesuai dengan standar operasional yang profesional.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk membuka CCTV di lokasi kejadian tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Adanya CCTV kasus Vina Cirebon ini terungkap dari keterangan saksi dari kepolisian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Di BAP, saksi kepolisian bernama Gugun Gumilar ini mengaku sudah mendapatkan CCTV di lokasi kejadian, namun CCTV itu tidak dibuka hingga kasus ini selesai. Hal ini mengundang reaksi dari Susno Duadji yang sangat intens menyoroti kasus ini. 

Susno bertanya-tanya alasan penyidik tak kunjung membawa alat bukti berupa rekaman CCTV dan bukti elektronik di dalam ponsel Vina dan Eky. 

“Sekian CCTV belum dibuka, katanya alasannya di Cirebon tidak ada alat yang bisa membuka, kan ada di Bandung kan, kalau di Bandung enggak ada, ada di Jakarta, kalau Jakarta enggak ada di luar negeri. Ini nyawa manusia. CCTV itu buka,” ujar Susno. 

Eks Kapolda Jawa Barat tahun 2008 ini pun menyindir penyidik yang tak kunjung membuka CCTV. 

“Ada keterangan saksi anak buahnya si Rudiana, dia lah yang mengambil mengamankan rekaman CCTV itu. Kenapa tidak dibuka atau takut dengan apa yang di dalamnya? Orangnya masih ada kok polisinya (yang amankan CCTV), buka lah itu,” tambahnya. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan isi ponsel dari Vina dan Eky yang belum dibuka penyidik. Terdapat enam buah ponsel yang belum dibuka oleh polisi.

Padahal, penyidik bisa mengetahui isi percakapan Vina atau Eky dengan para pelaku lainnya dari ponsel itu. 

Dua alat bukti elektronik tersebut bisa menjadi jalan untuk menguak misteri di balik tewasnya Vina dan Eky. 

“Masih ada alat bukti berupa CCTV yang belum dibuka atau sudah dibuka tapi isinya enggak sesuai harapan?” ujar Susno lagi.

Sebelumnya, mengenai CCTV ini diungkap kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

“Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka,” terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

“Bayangkan, untuk menghukum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka,” seru Toni. 

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation.

“Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua,” desaknya.  

Sementara itu, dalam wawancara dengan media pada Minggu (30/6/2024), Toni mengungkapkan terkait CCTV yang belum dibuka itu, pihaknya merencana melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.   

“Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

 “Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa. Kalau memang benar sudah dibuka,” ucapnya.

Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

“Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa,” jelas dia.

Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

“Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku. Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ,” katanya.

Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

“Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Seperti diketahui, sidang kasus Vina dan Eki Cirebon yang digelar tahun 2016 lalu ternyata masih memiliki fakta mengejutkan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana, disebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian ternyata belum pernah dibuka.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti kesaksian dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.

Toni menjelaskan, bahwa dalam kesaksian Dodi Irwanto, bersama rekan-rekannya Aiptu Rudiana (ayah Eki), Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, mereka melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi tentang pengeroyokan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

“Setelah itu, delapan terpidana ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama rekan-rekannya. Namun, yang penting, mereka baru menemukan CCTV setelah mengamankan para terpidana,” ujar Toni saat diwawancarai pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Dodi menyatakan dalam sidang, bahwa meskipun mereka sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, rekaman tersebut belum pernah dibuka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gugun Gumilar dalam catatan putusan pengadilan.

“Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka. Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut,” ucapnya.

Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal. “Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.

“Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya,” katanya.

Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.

“Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya. Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV,” ujarnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pembukaan dan pemanfaatan bukti CCTV dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Vina pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal

Sebagian artikel dikutip dari tribunnews.com

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Belanda vs Inggris, Duel Klasik EURO Paling Ditunggu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Leave a comment