Jaksa: SYL Ngaku Akan Buka soal Green House Ketum Parpol, Ternyata Gertak Sambal
Jaksa KPK menagih dan menyinggung janji Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuka soal green house seorang ketua umum partai politik di Kepulauan Seribu. Rumah itu disebut berasal dari aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun menurut jaksa, janji SYL dan kuasa hukumnya itu hanya gertak sambal belaka. Sebab buktinya, tak ada satu pun pernyataan SYL maupun pendamping hukumnya yang mengungkit green house itu dalam pembelaannya.
“Bahwa dalam persidangan dan juga melalui media, dalam rangka mencapai keadilan, Penasihat Hukum dan Terdakwa menyatakan akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi Kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga ke pimpinan partai tertentu. Aliran uang Kementan yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu,” kata jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan repliknya dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7).
“Namun, pernyataan tersebut tidak lah telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong, yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan Terdakwa tidak menyampaikan sama sekali aliran uang yang dimaksud seperti yang diutarakan sebelumnya,” tambah Meyer.
Jaksa kemudian menyindir bahwa pleidoi SYL bukan mengungkap soal green house, malah balik memuji salah satu petinggi parpol.
“Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak laen juga ini memang, tapi begitulah faktanya,” imbuh Meyer.
Sebelumnya, saat sidang tuntutan, SYL yang merupakan politikus NasDem itu, berjanji buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementan. Termasuk aliran uang kementerian.
“Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan,” ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Green house itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini,” kata Djamal.
“Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” ucapnya.
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan,” ucapnya.