Informasi Terpercaya Masa Kini

,Disuruh, Pembelaan Ketua RT Kasus Vina Cirebon Setelah Pegi Setiawan Bebas

0 128

TRIBUNBENGKULU.COM – Setelah Pegi Setiawan dinyatakan menang praperadilan dan dinyatakan bebas, kini saksi memberatkan dalam kasus Vina Cirebon menjadi sorotan.

Salah satunya adalah Ketua RT Abdul Pasren yang dituding telah memfitnah para terpidana kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren membela diri.

Kuasa hukum Pak RT Pasren, Elza Syarief membantah kliennya telah memfitnah terpidana kasus Vina Cirebon.

Elza Syarief mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus Vina datang ke rumah saat Pak RT Pasren belum diminta keterangan polisi.

“Kedatangan keluarga terpidana ini saat sebelum klien saya diperiksa, di-BAP. Mereka datang, mereka udah duluan diperiksa, satu keluarga dengan lawyernya juga. Ketemu nangis dan minta. Belum di-BAP, gimana mau fitnah,” kata Elza Syarief, melansir dari Tribun Bogor.

Keluarga yang datang ke Pak RT Pasren adalah Eko Ramadhani, Eka Sandy, Supriyanto, Hadi Saputra dan Jaya.

Menurut Elza Syarief, kedatangan mereka seolah untuk mengarahkan keterangan Pak RT Pasren saat diperiksa penyidik kasus Vina Cirebon.

“Pak Pasren disuruh nanti kalau kamu di BAP tolong bebaskan anak, berikan keringanan. Sedangkan Pak RT belum pernah diperiksa. itu diakui keluarganya, lawyernya memang datang,” kata Elza Syarief.

Kakak terpidana kasus Vina Supriyanto, Aminah mengakui bahwa memang mendatangi Pak RT Pasren di rumahnya.

Namun Aminah membantah ucapan yang diutarakan pada Pak RT Pasren.

Menurut Aminah, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon justru meminta Pak RT Pasren untuk jujur.

“Gak. gak seperti itu. ketemu. Saya bilang, ‘Wa tolong kalau memang anak-anak itu tidur di rumah wa Pasren, wa Pasren jujur. Jujur wa, kasian wa mereka anak-anak wa, itu bukan satu dua orang wa yang ditangkap polisi. Kalau memang anak-anak itu bersalah terserah, tapi ini anak-anak banyak saksinya kalau anak-anak tidur di rumah wa Pasren,” kata Aminah.

Namun menurut Aminah, Pak RT Pasren langsung angkat tangan dan menolak pernyataan itu.

“‘Gak, gak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, sana ke kantor polisi aja’. Langsung masuk,” kata Aminah menirukan ucapan Pak RT Pasren.

Pak RT Pasren juga menjadi saksi dalam sidang kasus Vina Cirebon.

Oleh Hakim, Pak RT Pasren ditanya tentang hubungan keluarga dengan salah satu terpidana kasus Vina.

“Dengarnya pak hakim ngomong, ‘saudara saksi apa benar di antara mereka terpidana salah satunya masih saudara ?’,” katanya.

Tak disangka-sangka, Pak RT Pasren justru tak mengakui Supriyanto sebagai saudaranya.

“Tapi pak pasren jawabnya, ‘tidak ada’, bilangnya tidak ada. itu aja yang didenger sih ,” kata Aminah.

Padahal Aminah menerangkan Pak RT Pasren merupakan pamannya.

Nenek Pak RT Pasren memiliki hubungan kakak adik kandung dengan nenek Supriyanto.

“Itu uwa saya (paman). Istrinya pak Pasren ibunya kakak adik dengan ibu saya, kandung. Ibunya istrinya pak Pasren, nenek sama nenek kakak adik,” jelas Aminah.

Aminah teramat tak menyangka Pak RT Pasren tega menjebloskan saudaranya sendiri ke penjara dalam kasus Vina Cirebon.

“Nah itu, kenapa ini menjebloskan. Saya tetap yakin. karena saya yakin adik saya gak ngelakuin seperti itu,” kata Aminah.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren Raib, Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon.

Seperti diketahui, Abdul Pasren merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon.

“Jadi Pasren saksi kunci. Sangat kunci, tapi jangan sampai jadi kunci Inggris, cocok buat semua,” katanya dikutip dari tayangan official Inews, Jumat (5/7/2024).

Kesaksian Abdul Pasren penting bagi nasib tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman seumur hidup pada 2017 silam.

“Ucapan Pasren yang benar, mana yang tidak saya tidak tahu, itu ada di hatinya. Mempertahankan yang bohong akibatnya orang dipidana seumur hidup, dosa tanggung penumpang,” kata Susno.

“Saya tidak bilang Pasren bohong atau benar,” tambah Susno.

Susno meningatkan bahwa kasus Vina Cirebon termasuk kejahatan bersama-sama. Sehingga diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir.

“Kalau tidak buat, penyidik tidak profesional,” kata Susno.

Maksud dari BAP konfrontir adalah tersangka dipanggil dan dipertemukan dengan tersangka lain.

Termasuk terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

“Kenal enggak sama ini, kalau enggak berarti gugur. Ada satu yang kenal, Sudirman, tetapi Sudirman ini normal atau abnormal?” tanya Susno.

Susno pun menegaskan bahwa dirinya tidak memihak dalam kasus Vina Cirebon.

“Saya polisi, saya cinta polisi. Jangan polisi dikasih umpan negatif, saya paling sakit,” tegasnya.

Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri

Diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren ke polisi.

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. ‘

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

“Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran,” terang Dedi Mulyadi.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

“Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu,” katanya.

“Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi,” ungkap Dedi Mulyadi.

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.

“Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama,” katanya.

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.

“Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.

Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini,” tegasnya.

Sementara Aminah, kakak terpidana Supriyanto berharap adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semuanya.

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini.

Dalam laporannya, keluarga terpidana ini menjerat Abdul Pasren dengan pasal memberikan keterangan palsu dan perintangan penyidikan.

“Kami sudah siapkan alat bukti, saksi, keterangan, pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video-video yang akan kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya. (**)

Leave a comment