Benarkah Pakai Spion Bar-End Bisa Kena Tilang , Ini Penjelasan Polisi

dimensi spion juga perlu diperhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara..

Benarkah Pakai Spion Bar-End Bisa Kena Tilang , Ini Penjelasan Polisi
Benarkah Pakai Spion Bar-End Bisa Kena Tilang , Ini Penjelasan Polisi

Benarkah Pakai Spion Bar-End Bisa Kena Tilang , Ini Penjelasan Polisi

dimensi spion juga perlu diperhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara..

Gridoto / Regulasi

M. Adam Samudra January 7th, 11:30 AM January 7th, 11:30 AM GridOto.com - Pengunaan spion jalu atau bar-end lagi jadi tren saat ini.

Banyak pemotor yang bosan melihat Spion itu-itu saja.

Akhirnya mereka mutuskan memodifikasi spion agar lebih bergaya.

Nah saat penggantian spion jangan lupa kalo ada aturannya lo.

Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.

Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto berikan penjelasan.

"Spion seperti (model bar end) bukan standar, jadi bisa di tilang, di sisi lain untuk penggunaan spion yang di bawah seperti itu pengelihatan tidak bisa maksimal seperti yang sudah ditetapkan oleh pabrik yang sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Juza kepada GridOto.com, Minggu (7/1/2024).

Menurut Ipda Juza ia kerap memberikan teguran kepada para pengendara yang masih menggunakan spion bar end tersebut.

"Sering kami temukan, cuma kami hanya berikan teguran agar di ganti dengan yang standar. Untuk itu kami imbau pergunakan spion standar yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang utamakan keselamatan pribadi dan orang lain," bilangnya.

Sekadar informasi penggunaan spion pada motor sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kaca Spion Mobil Toyota Agya Pecah Biaya Gantinya Cuma Segini Sob

Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Terdapat dua hal yang perlu sobat GridOto perhatikan dalam pemasangan spion, yakni kuantitas/jumlah dan dimensinya. Karena spion memiliki tujuan untuk memonitor keadaan belakang dan samping saat berkendara, maka tentunya kalian memerlukan dua spion untuk bisa mendapatkan visual maksimal.

Kemudian, dimensi spion juga perlu  diperhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara.

Hal ini dikarenakan dimensinya yang kecil tidak mampu memberikan visual yang menyeluruh, baik untuk jangkauan penglihatan maupun objek yang terlihat.

Sejatinya kedua hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Adapun pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

(Spion) berjumlah dua buah atau lebih; dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”.        

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow