Belajar dari Nagita Slavina Adopsi Anak, Ini Persayaratan Adopsi Anak Berdasarkan Hukum

Adopsi anak tak bisa sembarangan. Berdasarkan hukum, ini persyaratan adopsi anak dan jadi orang tua angkat.

Belajar dari Nagita Slavina Adopsi Anak, Ini Persayaratan Adopsi Anak Berdasarkan Hukum

NOVA.id – Belum lama ini pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak perempuan.

Anak perempuan itu diberi nama Lily, dan langsung jadi adik kecil kesayangan Rayyanza dan Raffathar.

Meski belum diketahui alasan Raffi dan Nagita Slavina adopsi anak, namun nampaknya semua keluarga besar bahagia.

Ada banyak alasan seseorang atau pasangan mengadopsi anak.

Bisa karena masalah kesehatan sampai tak bisa punya keturunan, hingga memang punya rezeki berlebih yang ingin ia salurkan pada anak angkatnya.

Tapi, bagaimana, sih, persyaratan adopsi anak di Indonesia?

Mungkin Sahabat NOVA juga ingin mengadopsi anak seperti Nagita dan Raffi.

Secara hukum, dilansir dari laman Hukum Online, istilah adopsi sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak.

Lantas, apa saja persyaratan adopsi anak atau mengangkat anak yang benar dan sah secara hukum?

Syarat Anak

Baca Juga: Raffi Gigi Angkat Lily Jadi Putrinya, Bisakah Single Parent Mengadopsi Anak?

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:[1]

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]

  1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia, baik dari segi anak maupun orang tua angkat.

Semoga membantu Sahabat NOVA yang ingin adopsi anak seperti Nagita Slavina dan Raffi Ahmad ya! (*)      

[1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

[2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007

[3] Pasal 13 PP 54/2007

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow