Bawalu Putuskan Menteri Jokowi Bersalah,Daftar Kesalahan Zulhas,PAN Bela Zulkifli Hasan

- Bawaslu putuskan Menteri Jokowi, Zulkifli Hasan atau Zulhas bersalah di masa kampanye Pemilu 2024. Dari keputusan Bawaslu, Zulhas yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan bersalah karena melanggar aturan cuti kampanye bagi pejabat publik. Simak daftar kesalahan Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Umum PAN di masa kampanye Pemilu 2024 yang dicatat Bawaslu. Menanggapi putusan Bawaslu, PAN langsung memberi pembelaan untuk Zulhas....

Bawalu Putuskan Menteri Jokowi Bersalah,Daftar Kesalahan Zulhas,PAN Bela Zulkifli Hasan

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu putuskan Menteri Jokowi, Zulkifli Hasan atau Zulhas bersalah di masa kampanye Pemilu 2024.

Dari keputusan Bawaslu, Zulhas yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan bersalah karena melanggar aturan cuti kampanye bagi pejabat publik.

Simak daftar kesalahan Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Umum PAN di masa kampanye Pemilu 2024 yang dicatat Bawaslu. 

Menanggapi putusan Bawaslu, PAN langsung memberi pembelaan untuk Zulhas. 

Baca juga: Zulkifli Hasan Bakal Dipanggil Komisi IV DPR, Imbas Pidato Zulhas soal Bansos dari Jokowi yang Viral

Baca juga: Zulkifli Hasan dari Partai Apa? Profil Zulhas Ketua Umum PAN, Pernyataannya Diduga Mengolok Shalat

Baca juga: Pernyataan Zulkifli Hasan tentang Shalat Viral, PAN Bantah Menista Agama, Daftar Kontroversi Zulhas

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan terkait cuti kampanye bagi pejabat publik.

Diketahui, pria yang karib disapa Zulhas itu divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melaksanakan kampanye tanpa cuti.

Padahal, Zulhas saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

"Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) malam.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Viva menjelaskan, PAN akan tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.

Meski begitu, dia menyebut ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.

"Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti.

Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan.

Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara," kata Viva.

Viva lantas menyatakan PAN menghargai putusan Bawaslu yang memvonis Zulhas bersalah.

Baca juga: Massa Minta Zulkifli Hasan Ditangkap soal Dugaan Penistaan Agama, PBNU Minta Zulhas Minta Maaf

Dia yakin teguran bagi mereka ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang baik.

"Ini akan menjadi sesuatu yang baik dalam proses untuk peningkatan kualitas demokrasi," ujar Viva.

Bawaslu sebelumnya memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.

Baca juga: Koalisi Besar Akhirnya Bubar? Zulhas Ungkap Kabar Terbaru, Terkuak Harapannya untuk Presiden Jokowi

Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Putusan Bawaslu

Baca juga: Momen Prabowo, Airlangga dan Zulhas Kompak Amankan Nama Jokowi, Usai Golkar dan PAN Gabung KKIR

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut tertulis untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," kata Totok.

Baca juga: Prabowo Mendadak Kunjungi Zulhas, Terjawab Sudah Siapa dan Kapan Cawapres KIM Diumumkan/Deklarasi?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow