Bawa Oleh-oleh Cokelat Senilai Rp1 Juta,TKW Kesal Kena Pajak Rp9 Juta,Ini Klarifikasi Bea Cukai

BANGKAPOS.COM--Kontroversi seputar pungutan bea cukai kembali mencuat setelah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengalami pengalaman tidak mengenakkan saat tiba di Indonesia. TKW tersebut, yang belum disebutkan identitasnya, mendapati dirinya harus membayar pajak yang tinggi setelah membawa oleh-oleh berupa cokelat. Peristiwa ini terjadi ketika TKW tersebut membeli cokelat senilai Rp 1 juta sebagai oleh-oleh. Namun, ketika tiba di Indonesia, ia...

BANGKAPOS.COM--Kontroversi seputar pungutan bea cukai kembali mencuat setelah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengalami pengalaman tidak mengenakkan saat tiba di Indonesia.

TKW tersebut, yang belum disebutkan identitasnya, mendapati dirinya harus membayar pajak yang tinggi setelah membawa oleh-oleh berupa cokelat.

Peristiwa ini terjadi ketika TKW tersebut membeli cokelat senilai Rp 1 juta sebagai oleh-oleh.

Namun, ketika tiba di Indonesia, ia dikejutkan dengan pungutan bea masuk sebesar Rp 9 juta.

Kondisi ini tidak hanya membuatnya kesal, tetapi juga dianggapnya sebagai biaya yang tidak masuk akal.

Melalui akun TikTok @ferrerfranciz, TKW tersebut menyampaikan kekecewaannya atas pungutan bea cukai yang dianggapnya sangat mahal.

"Beli cokelat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok, Selasa (7/9/2024).

Unggahan video tersebut viral di media sosial dan mendapat respons dari berbagai kalangan, dengan jumlah penonton mencapai lebih dari 90.000 kali dan mendapat lebih dari 3.100 suka serta ratusan komentar.

Banyak warganet yang bingung dengan besarnya pajak yang dikenakan atas pembelian cokelat.

Menyikapi hal ini, Bea Cukai memberikan penjelasan terkait fakta sebenarnya melalui akun TikTok resmi mereka, @beacukairi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa dalam kiriman TKW tersebut tidak hanya terdapat cokelat senilai Rp 1 juta, tetapi juga tas senilai Rp 17 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri.

Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Viral Gegara Bawa cokelat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta, Pihak Bea Cuka Beri Pembelaan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow