Bagikan Foto Tanpa Pakai Hijab, Perempuan Iran Ini Dicambuk 74 Kali

Ia juga didenda hingga Rp 4,9 miliar akibat tak pakai hijab. #womensupdate #update #woman #text

Bagikan Foto Tanpa Pakai Hijab, Perempuan Iran Ini Dicambuk 74 Kali

Iran menerapkan peraturan yang sangat ketat soal cara berpakaian perempuan. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengenakan hijab bagi warga lokal maupun wisatawan yang sedang berkunjung ke sana.

The Independent melansir, belum lama ini seorang perempuan bernama Roya Heshmati dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali oleh pengadilan karena ia membagikan potretnya saat tidak mengenakan hijab.

Dalam hukum Iran, perilaku Roya dianggap melanggar moral publik yang berat. Pasalnya, semua perempuan di atas usia pubertas di Iran diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan syal atau hijab serta mengenakan pakaian yang panjang dan longgar setiap harinya.

“Terpidana Roya Heshmati mendorong sikap permisif (terbuka) dengan tampil secara memalukan di tempat umum di daerah Teheran (tanpa mengenakan hijab). Hukuman cambuk sebanyak 74 kali dilakukan sesuai dengan hukum dan syariah,” bunyi keterangan pengadilan yang memberi hukuman pada Roya.

Roya, perempuan berusia 23 tahun itu merupakan seorang kritikus yang vokal terhadap hukum pemakaian hijab yang sangat kontroversial di Iran. Namun kiprahnya menyuarakan protes soal hukum pemakaian hijab terhenti saat ia ditangkap oleh polisi moral di rumahnya yang berada di wilayah Teheran beberapa waktu lalu.

Ia ditahan di kantor polisi selama 11 hari sebelum akhirnya mendapatkan hukuman cambuk pada Rabu (3/1). Roya bahkan menolak mengenakan hijab ketika hari pencambukannya. Namun dua orang polisi kemudian memaksanya memakai hijab dan memborgolnya agar tidak bisa bergerak untuk melepasnya kembali.

Saat menerima hukum cambuk, Roya mengaku melantunkan kalimat yang mendukung pendiriannya untuk terus menentang aturan hijab di Iran.

“Atas nama perempuan, atas nama kehidupan, fajar akan datang dan hukum cambuk akan dihilangkan,” ujar Roya seperti dikutip dari Iran International.

Roya sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda 12 juta real atau sekitar Rp 4,9 miliar rupiah, dan 74 kali cambukan. Namun hukuman penjaranya dibatalkan setelah pengacara perempuan 23 tahun itu mengajukan banding.

Sebelumnya, dikutip dari BBC, seorang jurnalis perempuan bernama Mahsa Amini meninggal dunia setelah ditangkap oleh polisi Iran karena tidak mengenakan hijab pada 2022 lalu. Pada berita acara kematiannya, Mahsa tercatat meninggal karena riwayat penyakit otak. Namun, masyarakat Iran berspekulasi bahwa Mahsa mendapatkan perlakuan kekerasan dari polisi selama ditahan hingga menyebabkan ia kehilangan nyawanya.

Kasus Mahsa dan Roya yang baru terjadi sama-sama memicu kemarahan masyarakat Iran. Bahkan, para tokoh publik juga ikut bersuara mengecam pemerintah yang memberikan hukuman cambuk pada Roya.

“Hukum cambuk ini tidak hanya ditujukan pada satu perempuan saja, tapi juga semua orang yang memimpikan kehidupan dengan kebebasan normal dan berdampingan satu sama lain. Cukup. Jangan membuat masyarakat merasa lebih marah dari ini,” ujar pengamat politik Iran, Abbas Abdi, seperti dikutip dari Iran Wire.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow