Aturan Kecepatan Minimal 100 Mbps, Tarif Internet Bakal Mahal?

Kemenkominfo merespons soal dampak dari aturan kecepatan internet minimal 100 Mbps.

Aturan Kecepatan Minimal 100 Mbps, Tarif Internet Bakal Mahal?

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan respons soal dampak aturan kecepatan internet minimal 100 Mbps untuk fixed broadband terhadap tarif layanan.

Pemerintah memastikan regulasi terkait kecepatan internet minimal 100 Mbps untuk fixed broadband tidak akan membuat ISP ataupun masyarakat merugi, baik dari segi harga ataupun layanan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah akan mengkaji semua potensi dan skema untuk mendapatkan regulasi yang menyenangkan semua pihak.

Baca Juga : APJII Usulkan Moratorium Izin Provider Internet, Ini Alasannya

Wayan tidak dapat memastikan apakah nantinya harga internet akan mengalami kenaikan atau tidak. Pasalnya, hal ini akan tergantung pada kesiapan dan pendapat dari masing-masing operator telekomunikasi.

Oleh karena itu, Wayan mengatakan pemerintah juga sedang meminta masukan dari masing-masing operator untuk mengetahui arah kebijakannya, termasuk akankah regulasi diberlakukan bertahap ataupun serentak.

Baca Juga : : Pertumbuhan Pengguna Internet Indonesia 2024 Meningkat, tapi Belum Merata

“Kita akan mengkaji jangan sampai merugikan masyarakat, merugikan operator, yang penting dilihat, dibuka, nanti dilihat secara jelas-jelas bagaimana hasil kajiannya, itu yang akan menjadi dasar,” ujar Wayan kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Diketahui, saat ini tren daya beli internet rumah konsumen tengah beralih, karena jumlah pengguna internet yang membeli paket di bawah harga Rp300.000 meningkat 3,7 basis poin.

Baca Juga : : Kemenkominfo Siapkan Insentif, Dorong Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Berdasarkan riset dari Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) pada 2023, hanya 71,5% masyarakat yang membeli paket internet di bawah Rp300.000 per bulan. Namun, persentase inipun meningkat pada awal 2024 menjadi 75,20%.

Adapun Wayan mengatakan program inipun tidak akan berlaku dalam waktu dekat. “Sampai hari ini, saya mengatakan tidak dalam waktu dekat. Namun, masih dalam pengkajian,” ujar Wayan.

Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengatakan dukungannya pada regulasi 100 Mbps ini.

Menurutnya, regulasi ini justru menguntungkan karena memungkinkan internet Indonesia menjadi lebih cepat. Diketahui, saat ini rata-rata kecepatan internet Indonesia hanya 24 Mbps.

Sebenarnya concernnya bukan 100 tetapi bagaimana kecepatan internet yang 24 Mbps rata-ratanya, bisa meningkat lagi ke angka yang lebih baik,” ujar Arif.

Namun, Arif mengatakan, jika pemerintah ingin membuat regulasi ini, mereka bisa memberikan insentif di area non komersial. Kemudian, Arif berharap adanya penyamaan regulasi penggelaran infrastruktur di daerah-daerah. Menurutnya, regulatory cost di daerah merupakan salah satu hal utama yang menghambat ekspansi sinyal.

Terakhir, Arif berharap frekuensi class (unlicensed) seperti 5,8 GHz dan 2,4 GHz yang diperuntukan untuk ISP sudah penuh, karena juga digunakan oleh instansi lain.

Oleh karena itu, Arif berharap pemerintah memberikan satu frekuensi unlicensed lagi untuk mendukung internet lebih cepat dari ISP.

“Kita berharap kalau bisa ada frekuensi yang dialokasikan lagi yang unlicensed atau frekuensi class tadi bisa digunakan temen-temen ISP atau penyelenggara telekomunikasi lainnya di pinggir-pinggiran, sehingga penyebaran internet bisa lebih baik lagi,” ujar Arif. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow