Asuransi Kapal di Pelni Diusut KPK, Manajemen Buka Suara

OJK menyebutkan kasus di Pelni terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, hingga isi kapal.

Asuransi Kapal di Pelni Diusut KPK, Manajemen Buka Suara

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni buka suara mengenai suap pembayaran komisi asuransi perkapalan tahun anggaran 2015-2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengklaim kegiatan yang berkaitan dengan asuransi kapal selama periode 2015–2020 telah dijalankan perusahaan sesuai regulasi.

“Kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment [langsung] kepada perusahaan asuransi. Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung dari dan ke rekening resmi masing-masing perusahaan," ujar Evan, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga : OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Dia mengklaim setelah Pelni melakukan membayarkan premi kepada perusahaan asuransi selama periode itu, Pelni tidak memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antar perusahaan.

"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pelni untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami,” ujarnya.

Baca Juga : : Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912, Data OJK: Terealisasi 52.636 Polis

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat pembayaran fiktif yang membuat kerugian negara sebesar miliaran rupiah.

Baca Juga : : ASURANSI KAPAL : Sulit Diterapkan Jaminan Penuh Karena Rawan Manipulasi

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Ali mengatakan KPK menduga asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, hingga isi kapal. Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow