"Astaghfirullah" dari Kubu Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Salah satu pengacara Anies-Muhaimin tampak kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubunya

"Astaghfirullah" dari Kubu Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Wakil Kamal terlihat tidak dapat menyembunyikan ekspresi kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

"Astaghfirullah," seru Wakil Kamal sesaat setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palunya usai membacakan putusan, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Anies dan Muhaimin tidak memberikan reaksi berarti. Keduanya hanya duduk mematung menghadapi putusan yang tidak sejalan dengan keinginan mereka.

Setelahnya, saat Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan argumentasi perihal ketidaksetujuannya atas putusan tersebut, Anies dan Muhaimin berulang kali memberikan anggukan tanda setuju atas pendapat guru besar Universitas Andalas itu.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Selain Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga menyampaikan pendapat berbeda, yang pada intinya tidak setuju dengan lima hakim konstitusi lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Baca juga: Dissenting Opinion, Saldi Isra: Bansos Bisa Jadi Kamuflase Dukungan

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK adalah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Baca juga: Beda Pendapat, Saldi Isra: Dalil Politisasi Bansos dan Mobilisasi Aparat Beralasan Menurut Hukum

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow