Apa Itu Dissenting Opinion? Viral Usai Disinggung Mahfud MD ,Sejarah,,Soal Hakim Setuju dan Tidak

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini apa itu dissenting opinion ? Sebuah istilah mendadak viral di media sosial, usai diucapkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengetahui gugatan sengketa Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK. Bahkan setelah menyinggung soal istilah tersebut, Mahfud MD sempat menyebut jika hasil putusan mk pilpres 2024 ini pun merupakan sejarah. Sejarah karena adanya sebuah peristiwa atau...

Apa Itu Dissenting Opinion? Viral Usai Disinggung Mahfud MD ,Sejarah,,Soal Hakim Setuju dan Tidak

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini apa itu dissenting opinion ?

Sebuah istilah mendadak viral di media sosial, usai diucapkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengetahui gugatan sengketa Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan setelah menyinggung soal istilah tersebut, Mahfud MD sempat menyebut jika hasil putusan mk pilpres 2024 ini pun merupakan sejarah.

Sejarah karena adanya sebuah peristiwa atau momen dissenting opinion.

Seperti diketahui, putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024) terkait gugatan Pilpres 2024 telah dibacakan.

Hasilnya adalah gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak.

Baik yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin, ataupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menghargai putusan MK atas hasil sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Fakta Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang Pilpres 2024

Selain itu, Mahfud MD juga mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka dalam Pilpres 2024.

Dengan demikian, gugatan MK ditolak, maka Prabowo-Gibran menang Pilpres.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud mengatakan ucapan selamat itu bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar atas putusan MK yang dibacakan Senin (22/4).

Ia mengaku puas atas perjuangan dan kerja keras tim.

Mahfud MD juga menyebut jika persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.

Ia menyoroti adanya 3 hakim yang ternyata memiliki pendapat berbeda.

Kondisi ini juga disebut dissenting opinion dalam putusan MK.

Menurutnya ini adalah pertama kalinya dalam sejarah di mana kasus sengketa Pilpres ada hakim yang dissenting opinion.

Sehingga, ia menyebutnya sebagai sejarah dalam putusan sengketa Pilpres.

Pasalnya, baru saja terjadi adanya dissenting opinion dalam hasil putusan.

"Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini, ada dissenting opinion," ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK.

Tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pada Senin (22/4/2024) siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam kedua putusan PHPU Pilpres ini, masing-masing terdapat 3 hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Lantas apa arti dissenting opinion ?

Melansir dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.

Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.

Umumnya dissenting opinion ditemukan di negara-negara yang dengan tradisi common law.

Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.

Adapun dalam sistem pengadilan di Indonesia, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga.

Namun, kini dissenting opinion telah diperbolehkan dalam pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Melansir dari hukumonline.com, mengenai dissenting opinion ini, pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yaitu:

1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Sementara itu dissenting opinion dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat dilihat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kemudian diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”):

- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.(*)

(Tribunnews.com/Bangkit N) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow