Anies Meragukan Kemampuan Gibran Memimpin Aglomerasi Jabodetabek,Ini Katanya

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pandangan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Menurut Anies, aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek. Baca juga: Andai Dilantik jadi Wapres,...

Anies Meragukan Kemampuan Gibran Memimpin Aglomerasi Jabodetabek,Ini Katanya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pandangan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Menurut Anies, aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.

Baca juga: Andai Dilantik jadi Wapres, Gibran Diprediksi Kesulitan Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi

"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," katanya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anies, pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres dikaji secara mendalam.

Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek.

"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan," tuturnya.

Baca juga: Gibran Berpotensi Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, PKS Sebut Nggak Punya Pengalaman

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali muatan materi dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang Wakil Presiden (Wapres) diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pasalnya, ia melihat materi muatan yang diatur pada Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ ini berpotensi timbulkan pecah kongsi antara Presiden dan Wakil Presiden di kemudian hari.

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden," kata Sylviana dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (13/3/2024).

Sylviana mengatakan, setiap penugasan kepada wapres harus berdasarkan mandat dari Presiden.

Ia mengingatkan, presiden adalah pemegang tanggung jawab tertinggi dalam pemerintahan.

"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi," imbuhnya.

Atas hal tersebut, Sylviana mengingatkan kedua belah pihak baik DPR maupun pemerintah menimbang dengan baik soal Pasal 55 tersebut.

Dirinya berharap dualisme kekuasaan tidak terjadi antara presiden maupun wakil presiden dalam mengelola Kawasan Aglomerasi.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menepis anggapan pemberian wewenang bagi wapres untuk memimpin Kawasan Aglomerasi adalah demi memberikan kewenangan lebih pada Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, muatan materi pada pasal tersebut sudah direncanakan sejak lama.

"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu enggak tahu kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Doli menjelaskan, aturan itu mengikuti instrumen yang digunakan pada saat DPR membuat produk legislasi guna memekarkan provinsi di Papua.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, jelas Doli, ditunjuk menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.

"Kan sekarang Pak Maruf Amin itu ketua dewan pengarah soal Papua itu, ya sama saja," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow