Anies-Ganjar Minta Hakim Hadirkan Menteri di Persidangan, Ini Respons Kubu 02

Anies-Ganjar Minta Hakim Hadirkan Menteri di Persidangan, Ini Respons Kubu 02. #newsupdate #update #news #text

Anies-Ganjar Minta Hakim Hadirkan Menteri di Persidangan, Ini Respons Kubu 02

Otto Hasibuan, anggota tim hukum Prabowo-Gibran, mengaku tidak keberatan bila majelis Hakim Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghadirkan menteri terkait di persidangan selama untuk keperluan majelis hakim.

“Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum, kami tidak keberatan,” kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (28/3).

Otto mengaku menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Kendati dia tetap menyampaikan prosedur dan asas perselisihan atau sengketa antara dua yang kurang lebih digariskan bahwa ‘siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia yang akan membuktikan’.

Artinya, siapa saja yang menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya.

“Tadi kan saya katakan tidak keberatan, saya katakan mohon dipertimbangkan. Dan hakim sudah menjawab ‘kalau diperlukan oleh majelis, kami akan panggil’. Saya serahkan dan saya percaya kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Otto.

Sebelumnya, pemohon dari dua kubu yakni Anies dan Ganjar sama-sama menyampaikan permohonan agar hakim memanggil dan menghadirkan sejumlah menteri terkait dalam dugaan indikasi berkaitan dengan dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu: dari menteri sosial, keuangan, perdagangan, hingga menteri koordinator perekonomian.

Menteri-menteri tersebut disebut akan bisa menerangkan dan memperjelas mengenai gugatan mereka terkait keterlibatan pejabat hingga kebijakan penyaluran bansos sebagai upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Tapi permintaan kedua pemohon tersebut tidak langsung diiyakan. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya masih akan dipertimbangkan akan diputuskan kemudian.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu, karena harus dicermati … jadi ketika Mahkamah membantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan itu jadi harus hati-hati. Kecuali memang Mahkamah yang memerlukan atau ingin mendengar, tapi bukan saksi atau ahli,” kata Suhartoyo dalam sidang.

Dia menegaskan, bahwa bilapun dihadirkan menteri-menteri tersebut posisinya bukan saksi atau ahli. Tapi memang karena diperlukan MK.

“Saksi atau ahli, Mahkamah yang harus hati-hati soal esensi keberpihakan itu, tapi Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah,” jelas Suhartoyo.

“Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga. Itu sangat tergantung juga dalam pembahasan kami di RPH, sehingga nanti kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, (yang) membutuhkan adalah Mahkamah,” pungkas Suhartoyo.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow