Alasan Anies-Muhaimin Datang di Acara Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU,Ganjar Tidak Hadir

- Alasan Anies- Muhaimin datang di acara penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU, Ganjar tidak hadir. Hari ini KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI terpilih, Rabu (24/4/2024). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) pun hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka siap saksikan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran...

Alasan Anies-Muhaimin Datang di Acara Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU,Ganjar Tidak Hadir

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Anies- Muhaimin datang di acara penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU, Ganjar tidak hadir.

Hari ini KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI terpilih, Rabu (24/4/2024).

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) pun hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka siap saksikan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI terpilih, Rabu (24/4/2024).

Namun Ganjar Pranowo tidak hadir karena mengaku baru mendapat undangannya pagi hari ini.

Baca juga: Live Streaming KPU Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Baca juga: Tak Ada Lagi Peradilan yang Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, KPU Klaim Telah Jujur dan Adil

Baca juga: Kejanggalannya Dibongkar Habis Roy Suryo, Sirekap akan Dipakai Lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

Tampak Anies-Muhaimin hadir didampingi dengan petinggi-petinggi partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Anies pun memberikan pernyataan sebelum masuk ke gedung KPU, di mana dirinya membahas lagi soal sidang putusan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Anies menyebut kehadiran dirinya dengan Muhaimin atau Cak Imin sebagai bagian dari proses bernegara.

"Kita menghormati proses bernegara ini dengan tuntas, karena itulah kami hadir bersama di sini menghormati proses," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Dan ingin mengingatkan kepada semua bahwa pada sidang MK kemarin banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan dan itu harus tetap diingat, di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kami hadir di sini," imbuhnya.

Ganjar Tidak Hadir

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dipastikan tidak hadir saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang digelar di Gedung KPU, Jakarta hari ini, Rabu (24/2/2024).

Ganjar beralasan tidak dapat hadir lantaran mengaku baru memperoleh undangan dari KPU pada pagi tadi pukul 08.22 WIB.

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, (dia bilang) tidak ada undangan," kata Ganjar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Saat ini, dia masih berada di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

"Saya di Yogyakarta," kata Ganjar singkat dikutip dari Kompas.com.

Padahal, sebelumnya, KPU mengklaim telah mengundang Ganjar dan Mahfud untuk hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik.

Selain Ganjar-Mahfud, Idham menyebut KPU turut mengundang sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua DPR, Puan Maharani.

"Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024) sore.

Tak hanya itu, Idham juga menyebut capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut diundang dalam acara penetapan tersebut.

Namun, berbeda dengan Ganjar, Anies-Muhaimin hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU.

Mereka tampak hadir dan kompak dengan balutan jas berwarna hitam.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Prabowo-Gibran telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.

Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan siap bekerja untuk rakyat.

Berikut pernyataan lengkap Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut, mengutip YouTube Kompas TV:

"Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama proses pemilihan presiden dan kita sudah ikuti semua prosesnya."

"Hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan selanjutnya kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri."

"Saya kira yang penting adalah sekarang kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik dan kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama bekerja untuk rakyat," ucap Prabowo.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Diketahui Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden hari ini, Senin 22 April 2024 dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.

Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum.

Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.

Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Tak Hadir saat Prabowo Ditetapkan Jadi Presiden: Masih di DIY, Baru Dapat Undangan Hari Ini dan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI Terpilih, Bahas Sidang MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow