Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh,Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak

Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh, Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak BANDA ACEH – Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh telah mengadili kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Banda Aceh. Kasus ini melibatkan dua orang wanita open booking out (BO), DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang mucikari, MWD (23). Mereka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kecamatan Ulee Kareng oleh anggota Polresta Banda Aceh...

Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh,Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak

Aksi 2 Wanita Open BO di Banda Aceh, Pura-pura Ngambek ke Pacar Agar Bisa ‘Job’: Rupanya Dijebak

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh telah mengadili kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Banda Aceh.

Kasus ini melibatkan dua orang wanita open booking out (BO), DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang mucikari, MWD (23).

Mereka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kecamatan Ulee Kareng oleh anggota Polresta Banda Aceh saat melakukan kegiatan undercover.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu DNAH dan ZNTM sedang bersama pacarnya duduk-duduk di rumah DNAH.

Baca juga: 2 Rumah Dibakar Warga Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Penghuninya Bukan Suami Istri, Ada Wanita Hamil

Kemudian ZNTM mendapat pesan dari MWD, agar pukul 22.00 WIB segera berangkat menuju di hotel yang dituju.

Namun karena DNAH dan ZNTM masih bersama dengan pacarnya, maka supaya dapat pergi ke hotel tersebut, ZNTM bertingkah pura-pura mengambek kepada pacarnya agar diizinkan untuk pulang.

Lalu beberapa saat kemudian, DNAH mendapat pesan dari MWD melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan “ini ada job “ST” mau?“.

DNAH dengan membalasnya “dimana? Sama siapa? mau“.

Selanjutnya ZNTM dan DNAH mengendarai sepeda motor untuk menuju hotel.

Sekira pukul 23.30 Wib, MWD bersama dengan DNAH dan ZNTM  tiba di lokasi dan saat hendak masuk sempat ditahan di lobi hotel oleh security hotel, dikarenakan tidak mendapatkan izin masuk kedalam.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banyumas, Mucikari Sediakan Jasa Ibu Hamil dan Hubungan Sejenis

Namun sekira pukul 00.00 WIB, barulah dijemput ke bawah oleh DP (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover).

Sesampainya di dalam kamar tersebut, sudah ada AZ (anggota Polresta Banda Aceh yang melakukan undercover).

Setelah terjadi kesepakan harga, MWD hendak pamit pulang namun DNAH meminta agar MWD jangan pulang, akan tetapi menunggu di dalam kamar mandi hotel tersebut.

Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada Senin, 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, DP dan AZ menginformasikan kepada dua rekannya yang juga anggota Polresta Banda Aceh.

Keduanya melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh MWD sebagai murcikari bersama dengan DNAH dan ZNTM sebagai wanita penghiburnya.

Dua anggota polisi yang melakukan kegiatan undercover itu menginfokan lokasi dan kamar hotel kepada rekannya.

Atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan MWD bersama DNAH dan ZNTM.

Baca juga: Cerita Pilu Gadis 13 Tahun Korban Prostitusi, Sudah Dua Kali Layani Pria, Butuh Uang Beli Handphone

Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk iphone 13 Pro Max milik MWD, Kartu ATM bank milik MWD , Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik MWD.

Lalu 1 unit handphone merk iphone 11 milik DNAH, 1 unit handphone merk iphone 8 plus milik ZNTM dan 2 pcs alat kontrak sepsi.

Selanjutnya petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik DNAH yang digunakan untuk pergi menuju hotel.

Kemudian guna proses lebih lanjut MW bersama DNAH dan ZNTM dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauziati menjatuhkan hukuman penjara tehadap ketiganya.

Dalam sidang terpisah nomor 35/JN/2023/MS.Bna terhadap terdakwa MWD, menyatakan ianya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun dikurangi selama para Terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).

Hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam penahanan sampai tahanan penjara selesai dilaksanakan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow