Ahli Prabowo Singgung MK Salah Gunakan Wewenang, Hakim Arief Hidayat Pertanyakan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tergelitik atas pemaparan ahli Prabowo-Gibran dalam hal ini Prof. Aminuddin Ilmar yang menyinggung soal wewenang MK. #newsupdate #update #news #text

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tergelitik atas pemaparan ahli Prabowo-Gibran dalam hal ini Prof. Aminuddin Ilmar yang menyinggung soal wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya, Prof. Aminuddin tegas membatasi kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024. Kata dia, kewenangan MK hanya pada perselisihan hasil — perolehan suara — adapun sengketa proses adalah kewenangan Bawaslu.

Sehingga, lanjut Aminuddin, bila MK melampaui pada sengketa proses maka bisa dikatakan sebagai tindakan atau perbuatan melampaui kewenangan hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan Aminuddin itu kemudian yang membuat Arief merasa tergelitik. Bahkan, cenderung kepada rasa takut.

“Saya tergelitik dengan tulisan Prof Aminuddin yang mengatakan begini, di halaman 2: ‘Sebab, kalau sampai hal tersebut dilakukan maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan Mahkamah tentu saja bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan’ dari sisi di sini itu masih halus, tapi kemudian diteruskan ‘sebagaimana dijelaskan dalam konsep hukum administrasi pemerintahan — memang cord bisnisnya Prof Aminuddin di bidang hukum administrasi pemerintahan kalau saya lihat CV — bahwa perbuatan atau tindakan di luar apa yang menjadi kewenangan tersebut sebagai tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan dan merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan serta tidak tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas sebagai bangunan kokoh sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum’,” kata Arief mengulangi pendapat Aminuddin.

Pendapat tersebut membuat Arief takut.

“Jadi, saya tergelitik ini. Yang sebagaimana awal saya sampaikan kemudian ada ini. Lha, saya kemudian menjadi takut, ini saya sebagai hakim konstitusi lho kok saya menyalahgunakan kewenangan kalau saya bergeser dari kutub yang sini ke sini,” kata Arief.

Arief kemudian mempertanyakan hal tersebut ke Aminuddin.

Guru besar hukum Universitas Hasanuddin itu lalu menjelaskan, bahwa selama masih dalam memutus sengketa perolehan hasil maka itu masih dalam koridor. MK tidak akan disebut melampaui kewenangan. Namun ketika sudah memasuki gugatan atau dalil sengketa proses itu sudah kewenangan Bawaslu dan KPU.

“Sepanjang yang dikaitkan dengan apa yang menjadi kepentingan perselisihan hasil sebenarnya tidak menjadi masalah, seperti yang saya katakan tadi bahwa manakala misalnya Mahkamah menemukan ada hal dari hasil perolehan suara … ya, tetap kaitannya dengan perselisihan,” jelas Aminuddin.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow