Ahli 02: MK Tak Bisa Dibenarkan Memutus Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ahli 02: MK Memutus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Tak Bisa Dibenarkan. #newsupdate #update #news #text

Ahli 02: MK Tak Bisa Dibenarkan Memutus Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ahli yang dihadirkan oleh pihak Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Abdul Chair Ramadhan, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Abdul Chair adalah pakar hukum tata negara

“Perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan ulang maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata Abdul di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Dalam sidang tersebut, Abdul juga mengemukakan teori kausalitas Von Buri yang pada intinya bahwa pelanggaran administrasi hanya bisa diadili oleh Bawaslu.

Abdul menyatakan dalam pengaturan kompetensi atau pembagian wewenang penyelesaian perkara hasil Pemilu antara Bawaslu dan MK itu jelas. Ahli juga menyampaikan pasal 475 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menilai, dengan tidak adanya laporan dugaan TSM ke Bawaslu, sudah seharusnya gugatan mengenai itu tidak ada di MK. Sebab, TSM dinilainya, merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.

MK, lanjut dia, hanya boleh mengadili terkait dengan perhitungan suara saja.

“Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu kemudian Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo,” ujarnya.

“Tegasnya, selain perhitungan suara adalah bukan dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow