Ada Apa Keluarga Korban Minta Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan,Ini Alasannya

BANGKAPOS.COM--Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang menggemparkan. Junaedi, seorang siswa SMK, menjadi tersangka setelah membunuh satu keluarga. Parahnya lagi dua korban yang dibunuh juga sempar diperkosa oleh Junaedi. Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan banyak pihak. Setelah Junaedi ditahan dan menjalani proses hukum, keluarga korban justru meminta agar pelaku...

Ada Apa Keluarga Korban Minta Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan,Ini Alasannya

BANGKAPOS.COM--Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang menggemparkan.

Junaedi, seorang siswa SMK, menjadi tersangka setelah membunuh satu keluarga. Parahnya lagi dua korban yang dibunuh juga sempar diperkosa oleh Junaedi.

Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan banyak pihak.

Setelah Junaedi ditahan dan menjalani proses hukum, keluarga korban justru meminta agar pelaku dibebaskan.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ternyata, keputusan keluarga korban ini memiliki latar belakang yang mendalam. Jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Padahal, keluarga korban menginginkan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan tersebut.

Namun, karena Junaedi masih di bawah umur, maka hukuman mati tidak dapat diberlakukan.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman hukuman untuk pelaku di bawah umur hanya sebatas 10 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Junaedi dituntut berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Namun, tuduhan pemerkosaan yang dilakukan terhadap dua korban sebelumnya tidak dapat dituntut karena kejadian tersebut terjadi setelah korbannya meninggal.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Keluarga Singgung Hukum Adat

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan Hukum Adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh.

Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

* Pasal yang dituntutkan:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

- Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.

Kelakuan Junaedi

Sosok Junaedi, pembunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari. 

Peristiwa pembunuhan satu keluarga ini bikin gempar.

Secara sadis, Junaedi menghabisi nyawa 5 anggota keluarga, di mana satu di antaranya adalah anak-anak berusia 3 tahun.

Junaidi telah ditangkap dan tengah diperiksa.

Belakangan terungkap cinta Junaedi kepada korban tak direstui keluarga.

Hal ini membuatnya tega menghabisi semua anggota keluarga wanita yang dicintainya. 

Junaidi yang merupakan siswa SMK tersebut sempat mabuk-mabukan sebelum membunuh lima orang. 

Dalam kondisi mabuk, Junaedi pulang ke rumah untuk mengambil parang. 

Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.

Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Kelima korban tewas bersimbah darah usai ditebas parang oleh Junaedi alias JND.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku sudah diamankan.

Tampang JND memiliki perawakan wajah dengan kumis dan jenggot tipis, tampak mengenakan kaos berwarna hitam cokelat, saat diamankan.

"Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun," ujarnya kepada awak media.

Namun kini beredar luas identitas KTP yang menyatakan JND kelahiran tahun 2006.

JND diketahui memiliki hubungan asmara dengan RJS (15), salah satu korban.

Pelaku merupakan tetangga korban

Rumah terduga pelaku berdampingan dengan rumah korban sekaligus TKP kasus pembunuhan sadis di PPU.

Saat ini terduga pelaku utama berinisial JND berhasil diamankan.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.

Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.

Namun hubungannya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Matikan Listrik Sebelum Bunuh

Saat tersangka berada di rumah korban, ia mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parang yang sudah melukai empat orang itu.

Informasi yang masih didalami penyidik menyebutkan, JND tega melakukan hal tak senonoh kepada korban RJS yang sudah meninggal dunia.

Selesai melampiaskan nafsunya, JND berniat untuk keluar dari TKP.

Namun saat itu ia melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.

Saat itu juga ia kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.

Setubuhi Ibu dan Anak Pertama

Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

Tak Ada Ekspresi Bersalah

Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini,

ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Serambinews/Faisal)

Artikel ini diolah TribunKaltim.co

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow