Informasi Terpercaya Masa Kini

BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

0 7

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 produk kosmetik di antaranya dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Obat Tradisional China? Ini Penjelasan BPOM

Selain itu, ada 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, serta 14 produk kosmetik impor.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna.

Dalam periode pengawasan ini, BPOM telah merekomendasikan sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association untuk di-takedown.

Baca juga: Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik

Lebih lanjut, Taruna menyampaikan, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Karena itu, pembuatan produk kosmetik harus sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Pada 55 produk kosmetik berbahaya tersebut, mengandung hidrokinon, timbal, merkuri, asam retinoat, pewarna merah K3, pewarna merah K10, dan pewarna acid orange 7.

Untuk diketahui, hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya ochronosis, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Baca juga: Bolehkah Minum Obat dan Suplemen secara Bersamaan?

Daftar 55 kosmetik berbahaya

Berikut ini 55 produk komestik berbahaya:

  1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
  2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
  3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner
  4. Amiglow Night Series
  5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream
  6. Byout Skincare Cream Glowing
  7. Byout Skincare Cream Glowing 2
  8. Dinda Skin Care All Day and Night Series
  9. Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai
  10. EBY Whitening Booster
  11. F3 Glowing Cream Malam
  12. F3 Glowing Cream Siang
  13. Four Beauty All In One Day & Night Series
  14. HK Beauty Glow Body Lotion
  15. Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive
  16. Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster
  17. Maxie Glowing Night Cream
  18. Maxie Brightening Series Sunscreen Cream
  19. MK Glow Serum Crystal Ultimate
  20. NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream
  21. NEW WSP Brightening Night Cream
  22. NRL Cosmetic Premium Day Cream
  23. NRLCosmetic Premium NightCream
  24. Ratu Glow Night Cream Whitening
  25. Ratu Glow Glowing Night Cream Acne
  26. Ratu Glow Acne Night Cream Plus
  27. Ratu Glow Whitening Night Cream
  28. RK Glow Beauty Lotion Booster
  29. R&D Glow Fresh Toner
  30. R&D Glow Night Cream
  31. R&D Glow Day Cream
  32. SBC Night Cream Glowing Shining
  33. SCI Beauty Night Cream Pelicin
  34. SYB Body Scrub
  35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
  36. DR Pure Moisten Skin Cream Night Cream
  37. ELCY Beauty Ultimate Night Cream
  38. Glowingin Whitening Night Cream
  39. Mira Hayati Cosmetic Toner
  40. Starlite Night Cream Brightening
  41. Umi Beauty Care Brightening Cream
  42. Casandra Eye Brow Pencil (Brown)
  43. La Mei La Eye Shadow 01
  44. La Mei La Eye Shadow 03
  45. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors
  46. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
  47. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04
  48. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01
  49. Sherby’s Lip Gloss 04
  50. Sherby’s Lip Gloss 05
  51. Sherby’s Makeup Kit A-size Colors Wi metal Button
  52. Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02
  53. Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03
  54. Sherby’s Make Up Kit Dramaqueen
  55. Sherby’s Make Up Kit Brilliant.

Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan

Pidana bagi produsen dan penjual komestik berbahaya

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Taruna menuturkan, pelaku akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Taruna.

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

“Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Taruna.

Baca juga: Cara Membuang Obat Kedaluwarsa atau Rusak, Pahami agar Tidak Keliru

Leave a comment