Komitmen Investasi Apple US$ 100 Juta Tak Mampu Luluhkan Larangan Penjualan iPhone 16
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa proposal investasi sebesar US$100 juta dari Apple Inc. (AAPL) untuk membangun pabrik aksesori dan komponen belum memenuhi syarat yang cukup untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di pasar domestik.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers pada Senin (25/11).
Larangan Penjualan iPhone 16 dan Kebijakan TKDN
Larangan penjualan iPhone 16 yang diberlakukan sejak November 2024 merupakan akibat dari tidak terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi ini mengharuskan minimal 40% komponen ponsel yang dijual di Indonesia berasal dari produksi lokal.
Baca Juga: Apple Naikkan Tawaran Investasinya di Indonesia hingga 10x Lipat Jadi US$100 Juta
Selain iPhone, kebijakan ini juga berdampak pada produk Alphabet Inc., seperti ponsel Google Pixel, yang dilarang dijual di Indonesia karena alasan serupa.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memastikan partisipasi pemasok lokal dalam rantai pasok perusahaan teknologi global.
Proposal Investasi yang Dinilai Belum Adil
Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar US$100 juta untuk mengatasi larangan tersebut, namun pemerintah Indonesia menilai bahwa tawaran ini belum memenuhi prinsip keadilan.
Menteri Agus Gumiwang membandingkan nilai investasi tersebut dengan kontribusi Apple di negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand, yang menerima investasi lebih besar.
“Kami telah melakukan evaluasi, dan proposal ini belum memenuhi prinsip keadilan,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Ia juga menyoroti bahwa Apple memiliki komitmen investasi sebesar US$10 juta yang seharusnya telah diselesaikan sebelum 2023.
Akademi Pengembang Aplikasi dan Upaya Pemenuhan TKDN
Sejak 2018, Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi di Indonesia sebagai salah satu cara untuk memenuhi persyaratan lokal bagi penjualan model iPhone lama.
Baca Juga: Rencana Investasi Apple Senilai US$ 100 juta, Wamen Investasi : Belum Ada Pertemuan
Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan komponen lokal bagi model terbaru seperti iPhone 16.
Pemerintah Indonesia mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan penggunaan komponen domestik melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau pengadaan material langsung di dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem industri nasional.
Komitmen Investasi Baru hingga 2026
Selain menyelesaikan komitmen investasi yang tertunda, Menteri Agus meminta Apple untuk memberikan komitmen investasi tambahan hingga 2026.
Pemerintah berencana mengundang Apple untuk melakukan negosiasi lebih lanjut di Indonesia guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi Apple terhadap perekonomian nasional, tetapi juga memastikan bahwa regulasi TKDN dapat diterapkan secara konsisten.
Baca Juga: Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar
Tantangan dan Potensi Pasar Indonesia
Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan tingkat adopsi smartphone yang terus meningkat, Indonesia merupakan pasar strategis bagi perusahaan teknologi global.
Namun, kebijakan TKDN menantang perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan industri lokal.
Sementara negara-negara seperti Vietnam dan Thailand telah berhasil menarik investasi besar dari Apple melalui kebijakan yang mendukung, Indonesia menghadapi tantangan untuk menarik investasi serupa tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan industri.