Menperin Agus Gumiwang Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,58 Triliun
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepkati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Proposal Apple diniai belum memenuhi aspek berkeadilan.
“Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Empat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Seperti invetasi raksasa asal AS ini di Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
Semetara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata dia.
Di samping itu, Kemenperin bersikukuh agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023 yang bukan bagian dari tawaran proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,” katanya.
Minta Apple Bangun Pabrik
Lebih lanjut, Kemenperin lewat Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) bakal secepatnya memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia dalam agenda membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin menyarankan, agar Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.
“Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” tutur Kemenperin.