Sosok Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang Tersangka Kasus Judol Komdigi,Timses Paslon Pilpres
BANGKAPOS.COM– Inilah profil biodata Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
Zulkarnaen Apriliantony ditangkap usai terlibat dalam bisnis judol yang melibatkan beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).
Ia disebut-sebut menjadi penghubung bandar judi online dengan para pegawai Kementerian Komdigi.
Kabar itu pun dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kombes Wira mengatakandari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.
Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024.
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Lalu ada D dan E serta T.
Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Profil Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang telah memegang posisi penting di sektor publik dan swasta.
Salah satunya sebagai komisaris di perusahaan milik negara dan sebagai pemimpin di sektor ekonomi kreatif.
Pria yang akrab disapa Tony itu juga menjabat sebagai Direktur II di Tim Pemenangan Nasional untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud selama Pipres 2024.
Di bulan Februari 2024 ia mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), perusahaan yang terdaftar sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Ekonomi Kreatif di Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam LHKPN per tanggal penyampaian 14 Maret 2023, pria yang akrab disapa Tony tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.525.230.735.
Daftar Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 490 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 401 m2/1 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/120 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.920.000.000
Daftar Kendaraan
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FJ 40 Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOTOR, VESPA LX 150 IE AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000
Zulkarnaen Apriliantony dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp48.000.000, kas dan setara kas Rp4.286.230.735, dan tercatat tidak memiliki utang.
Kronologi Penangkapan para Tersangka
Diketahui, sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meraup Rp 8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.
1.000 situs judi online tersebut mereka lindungi agar tidak diblokir. Dari satu situs, mereka memasang tarif “keamanan” sebesar Rp 8 juta.
Hal itu terungkap saat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/11/2024).
Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.
Saat ini juga masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Salahgunakan wewenang
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Punya kantor satelit
Para tersangka memilik sebuah ruko tiga lantai yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lantai pertama terlihat berantakan dengan barang-barang berserakan. Sementara di lantai dua terdapat dua ruangan kerja dengan meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional satelit dengan delapan komputer untuk empat operator dan empat admin.
Salah seorang tersangka menyebutkan bahwa karyawan di ruko ini bekerja selama 10 jam setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Pihak kantor satelit itu mematok harga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang terhindar dari pemblokiran.
Para tersangka rupanya juga mempekerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judol yang mereka “bina” agar tidak diblokir. “Operatornya delapan yang urus link judi online,” kata salah satu tersangka.
Tersangka itu mengatakan, kedelapan operator bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.
(Bangkapos.com/Tribun Kaltim/Tribun Jabar)