Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
jpnn.com, JAKARTA – Ratusan massa aksi tidak kurang dari 400 orang, yang mengatas namakan Solidaritas Umat Muslim Jakarta (SUMJ) menggelar orasi di depan kantor DPW PKS Jakarta yang berlokasi di Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Ratusan masa merangsek ke depan kantor DPW PKS Jakarta dengan menyampaikan aspirasinya agar partai tempat Suswono bernaung tersebut bertindak tegas kepada kadernya yang dianggap telah melakukan penistaan agama.
“Hari ini kami bergerak bersama dengan satu tujuan menuntut PKS Jakarta bersikap tegas terhadap Suswono yang dalam satu kesemptan pidatonya telah merendahkan Nabi Muhammad Saw dengan menyebut sebagai pengangguran saat menikah,” tegas koordinator aksi SUMJ Oky AM Ibrahim di lokasi aksi.
Oky menyampaikan bahwa tuntutanya terhadap pihak-pihak terkait termasuk DPW PKS DKI Jakarta sebagai partai Suswono merupakan desakan massa diakar rumput yang merasa prihatin dengan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR RI Dukung Penutupan Pabrik Miras
“Kami sangat prihatin, aduan kepada pihak berwenang juga sudah kami lakukan sehingga semogga para petinggi PKS juga mendengarkan kemarahan masyarakat muslim Jakarta terhadap Suswono sehingga berani memberikan sanksi seberat-beratnya kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurut Oky, pihaknya juga bakal melakukan aksi serupa untuk mendesak Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta menindaklanjuti laporan sejumlah kelompok masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Suswono.
“Kami merasa Bawaslu juga sangat lamban memproses laporan-laporan yang masuk atas kasus dugaaan penistaan agama oleh Suswono ini sehingga kami akan melakukan aksi yang sama mendesak agara Bawaslu bekerja lebih cepat,” pungkasnya.
Solidaritas Umat Muslim Jakarta juga mendesak Kepolisian segera memeriksa Suswono, meski cawagub DKI itu telah minta maaf.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
“Kami juga mendesak Polisi segera memeriksa Suswono dengan pasal 156a penodaan agama, meski Suswono sudah minta maaf, tapi kasus hukum tetap lanjut, sebagaimana kasus Ahok dulu.” (dil/jpnn)
Baca Juga: Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan