Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen: Harga Baju,Motor,HP,Potensi Naik

0 2

BANJARMASINPOST.CO.ID – Berikut ini adalah daftar barang yang kena dan tidak kena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. 

Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen.

Pajak ini naik 1 persen menjadi 12 persen dari 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada Rabu (13/11/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Lantas, barang-barang seperti apa yang terdampak pada kenaikan pajak ini? Berikut daftarnya dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bebani Masyarakat, Pajak Karbon Dinilai Bisa Jadi Alternatif Pemerintah

Baca juga: Menantikan Keputusan  Presiden

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

3. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

4. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

5. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

6. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih

7. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

8. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

9. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

10. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

13. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

14. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

15. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

1. Jasa keagamaan

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

2. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

4. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

5. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

6. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

7. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)

8. Jasa pelayanan sosial

9. Jasa keuangan

10. Jasa asuransi

11. Jasa pendidikan

12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

13. Jasa tenaga kerja

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

2. Impor BKP

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

8. Ekspor JKP oleh PKP.

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

Barang kena pajak berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.

2. Pakaian dan barang-barang fashion.

3. Tanah dan bangunan.

4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.

5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

6. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang kena pajak tidak berwujud

1. Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

2. Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Leave a comment