Informasi Terpercaya Masa Kini

DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Akan Berubah

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) melalui rapat paripurna, Selasa (19/11/2024).

“Tibalah saatnya jami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu Adies.

Baca juga: PKS Minta RUU DKJ Atur Tenggat Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

Revisi tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Revisi disepakati berupa sisipan sejumlah ketentuan pada Pasal 70 UU DKJ untuk mengubah beberapa nomenklatur jabatan.

Perubahan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sebelum dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan revisi ini, kelak gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ. Lalu, DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ.

Kemudian, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.

Baca juga: Baleg Sepakati Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Jakarta Akan Berubah

Perubahan nomenklatur itu merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara setelah presiden RI meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota kelak.

Semua fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memasukkan sejumlah catatan.

PKS meminta agar beleid ini turut memasukkan ketentuan peralihan menyangkut batas waktu penerbitan keppres pemindahan ibu kota.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Komite I DPD RI juga memberikan persetujuannya terhadap revisi ini.

Leave a comment