Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan naik menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara dan menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi setelah pandemi. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendanai program pembangunan dan layanan publik.
Tujuan lain dari kenaikan PPN juga untuk memberikan pemerintah lebih banyak fleksibilitas untuk menjalankan program utama. Demikian juga dengan harapan defisit anggaran, dan menurunkan utang, yang pada gilirannya memperkuat stabilitas fiskal dan meningkatkan kepercayaan investor.
Apa saja daftar barang yang tidak kena PPN 12 persen? Berikut ulasan lengkapnya
Baca juga:
- Indonesia Mau Naikan PPN Jadi 12%, Berapa yang Diterapkan di Negara G20?
- Sesuai Aturan, Sri Mulyani akan Naikan PPN Jadi 12% Tahun Depan
Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen
1. Beras dan Gabah: Beras dan gabah, baik yang masih berkulit, sudah dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah digiling atau digiling sepenuhnya, serta pecah, menir, atau salin yang dapat digunakan untuk benih.
2. Jagung: Jagung yang sudah atau belum dikupas, termasuk biji jagung, pecah, dan menir, kecuali bibit jagung.
3. Sagu: Empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, baik dalam bentuk bubuk maupun kasar.
4. Kedelai: Kedelai yang berkulit, utuh, dan pecah, selain benih kedelai.
5. Garam Konsumsi: Garam konsumsi yang bisa beriodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang telah denaturasi untuk kebutuhan konsumsi atau kebutuhan pokok lainnya.
6. Daging: Daging segar dari hewan ternak dan unggas yang tidak diolah, baik dengan atau tanpa tulang, yang dalam bentuk beku, kapur, dingin, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur: Telur yang belum diolah, tidak diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit telur.
8. Susu Perah: Susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik dan telah melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, pemotongan irisan, atau penggradingan, kecuali buah yang dikeringkan.
10. Sayur-sayuran: Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
11. Ubi-ubian: Ubi-ubian segar yang telah melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, atau pengirisan.
12. Bumbu-bumbuan: Bumbu-bumbu segar yang dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
13. Gula Konsumsi: Gula kristal putih dari tebu yang digunakan untuk konsumsi tanpa tambahan pewarna.
Demikian pembahasan daftar barang yang tidak kena PPN 12 persen. Dapat disimpulkan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya juga menunjang pembangunan.