Heboh Warganet Soroti Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap Disebut Berbeda,Singgung Pemeran Pengganti
TRIBUNJABAR.ID – Aksi arogan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto masih menjadi perbincangan.
Bahkan, nama Ivan Sugianto menjadi trending topic di X, Jumat (15/11/2024).
Untuk diketahui, Ivan Sugianto adalah pengusaha yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan mengonggong.
Atas aksinya itu, Ivan Sugianto pun ditangkap polisi pada Kamis (14/11/2024).
Saat tiba di Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto tampak memakai baju dominan putih dan memakai masker.
Momen penangkapan Ivan itu pun menjadi sorotan warganet.
Baca juga: Ortu Siswa SMA yang Dipaksa Sujud Ketakutan Didatangi Utusan Ivan Sugianto, Ditambah Anak Diskors
Warganet menyoroti sosok yang ditangkap dan dihadirkan polisi itu disebut berbeda dengan penampilan Ivan Sugianto sebelumnya.
Kejanggalan itu pertama kali disoroti oleh akun X @opposisi68690, yang membagikan tangkapan layar dari tiga foto Ivan Sugianto yang diambil pada momen berbeda.
“AWAL KLARIFIKASI. TERTANGKAP BANDARA JUANDA GAYA RAMBUT PONI DIPAKAI MASKER. SAMPAI KANTOR Polrestabes Surabaya PENAMPILAN BERUBAH GAYA STYEL PAPA ***** KEMBALI SETELAN PABRIK,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu pun langsung menjadi sorotan.
Bahkan, sejumlah akun X lainnya pun mengungkap hal yang sama.
Misalnya akun John Sitorus pun menduduki cuitan teratas yang menyebut nama Ivan Sugianto.
Cuitan yang menunjukkan kolase foto Ivan Sugianto itu telah dilihat 553,4 ribu dan dibanjiri komentar warganet.
“Jadi gini pak Pol. Kawan2 netizen ini super jeli, berdasarkan pengamatan kite nih, ada indikasi kalo Ivan Sugianto yang ditangkap di bandara itu diduga sebagai stuntman hehehe. Baiknya dibuka saja lewat konferensi pers maskernya, daripada jadi menimbulkan polemik2 baru. Transparan lebih baik, bukan begitu?
Setuju teman2?,” tulis Jhon Sitorus lewat akun X @jhonSitorus_18.
Baca juga: Nasib Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Mengonggong, Ditahan hingga Rekening Diblokir
Ditangkap di Bandara
Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menerangkan, penetapan tersangka kepada Ivan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 11 orang saksi.
“Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini sampai maqrib ada 11 saksi yang diperiksa,” kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dirmanto menyebut, aparat kepolisian langsung menangkap Ivan ketika berada di Bandara Juanda Sidoarjo.
Namun, dia tidak menjelaskan alasan tersangka berada di lokasi tersebut.
“Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu updatenya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan,” ujarnya.
Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakanya itu. Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” ujarnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.