KFC Jangan Punah Dong!
Kentucky Fried Chicken (KFC) Indonesia mengalami kerugian Rp. 558 miliar hingga kuartal ketiga 2024 sehingga terpaksa harus menutup 47 gerai dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.274 karyawan hingga September 2024 lalu.
Dari 762 gerai di 2023 kini menjadi 715 gerai di 2024, sementara itu, jumlah karyawan yang tersisa yakni 13.715 orang.
Menurut Manajemen KFC, kondisi ini imbas dari pemulihan pandemi Covid-19 yang belum sesuai rencana dan krisis di berkepanjangan di Timur Tengah.
Selain itu mungkin juga akibat dari persaingan bisnis Fried Chicken Foot Five (Ayam Goreng Kaki Lima) yang menjamur di Indonesia.
Apapun itu, PHK dalam bisnis adalah sesuatu yang sangat disayangkan dan seharusnya dihindari mengingat angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi.
Dari segi bisnis, sebenarnya KFC adalah Perusahaan yang sehat. Sehat dalam hal ini bukan dari sisi keuangan tapi dari sisi etika bisnis.
Saat ini KFC Grup tercatat sebagai salah satu anggota dari grup bisnis dunia: Sedex (Supplier Ethical Data Exchange) suatu organisasi nirlaba yang didirikan oleh lembaga retailer di Inggris pada tahun 2001. Tahun 2024, anggota Sedex tercatat lebih dari 85.000 Perusahaan di lebih dari 180 negara di dunia.
Selain KFC, masih banyak anggota Sedex di Indonesia misalnya Nestle, Bata, Ajinomoto, Domino’s Pizza, KAO, P&G, Regal, SC Johnson, Tetra Pak, WD-40, Unilever, Danone, Nestle, Ikea dll.
Apa tujuan grup Sedex?
Tujuannya adalah:
Mendorong kerja sama antara Pelanggan dan Pemasok untuk peningkatan dalam praktek bisnis yang bertanggung jawab dan etis dalam rantai pasokan global.Pembuat, Pemegang Merek, Pemasok dan Pengecer-nya bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi kerja para Pekerja yang membuat Produk yang mereka jual.Pekerja bebas dari eksploitasi dan diskriminasi, serta menikmati kondisi kebebasan, keamanan dan kesetaraan dalam bekerja.
Sedex memiliki pedoman standar yang wajib dijalankan oleh anggota-anggotanya beserta pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya pemasok, subkont, outsourcing dll.
Standar itu disebut ETI (Ethical Trading Initiative) Base Code yang berisi sembilan pedoman:
1.Kebebasan mendapatkan pekerjaan2.Kebebasan berserikat dan menghormati hak kebebasan berpendapat3.Lingkungan kerja yang aman dan bersih4.Pekerja anak tidak boleh digunakan5.Upah yang layak6.Jam kerja tidak berlebihan7.Tidak ada praktek diskriminasi8.Pekerjaan reguler selalu disediakan9.Tidak ada perlakuan kasar atau tidak manusiawi
Dalam jangka waktu tertentu, semua anggota Sedex di negara manapun di audit dengan menggunakan metode audit SMETA (Sedex Members Ethical Trade Audit) untuk memastikan bahwa Perusahaan memahami standar ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, kinerja lingkungan, dan etika dalam operasional Perusahaan serta wajib mengikuti Peraturan Perundangan negara setempat.
Audit ini tidak hanya dilakukan untuk anggota Sedex tapi juga untuk pemasok, subkont, outsourcing dll. yang berhubungan bisnis dengan anggota Sedex.
Jadi, jika Perusahaan anda ingin bekerja sama dalam bidang bisnis apapun dengan anggota Sedex tersebut maka bersiaplah untuk di audit terlebih dahulu sebelum kerja sama bisnis berjalan.
Dan jika kita diberi kesempatan bekerja di Perusahaan anggota Sedex tersebut, maka kita pasti diperlakukan secara manusiawi sesuai sembilan pedoman diatas.
Sayang sekali jika Perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis dan mengutamakan pekerjanya ini harus punah dari bumi Indonesia.
*