Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Petinggi Kejari Konsel yang Kena Imbas Kasus Guru Supriyani,Dinonaktifkan dari Jabatannya

0 7

SURYA.co.id – Seorang petinggi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan turut kena imbas kasus guru Supriyani.

Ia bahkan sampai dinonaktifkan dari jabatannya, serta diperiksa bersama 3 jaksa peneliti.

Dia adalah Andi Gunawan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan.

Diketahui, empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan kena imbas kasus Guru Supriyani.

Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti, diperiksa secara internal.

Baca juga: Biodata Raja Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani yang Bongkar Luka Anak Aipda WH, Ternyata Dosen

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini.

Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan.

“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang.

Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang, melansir dari Kompas.com.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.

Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.

Baca juga: Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?

Lantas, seperti apa sosok Andi Gunawan?

Tak banyak informasi di mesin pencarian Google saat Tribunnews.com mengetikkan nama lengkap Andi.

Andi memiliki nama lengkap bergelar Andi Gunawan, S.H., M.H.

Lewat gelarnya, Andi diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Menurut keterangan di elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.

Andi diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.

Ia tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000.

Asetnya yang terbanyak berasal dari dua properti di Kolaka dan Kendari.

Selain itu, Andi juga mempunyai dua kendaraan yang terdiri dari satu mobil dan satu motor.

Ia juga memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Baca juga: Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai

Berikut rincian harta kekayaan Andi Gunawan:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 670.000.000

Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 298.000.000

MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000

MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 62.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 70.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 25.000.000

Sub Total Rp. 1.125.400.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.125.400.000.

Jaksa Terusik

Sebelumnya, dugaan adanya permintaan uang penangguhan penahanan Rp 15 juta kepada guru Supriyani membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terusik. 

JPU pun mengorek kebenaran isu tersebut kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hadir di sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH, Begini Respon Mendikdasmen dan Kapolres

Seperti diketahui, isu adanya permintaan uang penangguhan penahanan itu awalnya diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Awalnya Andri menyebut setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.

“Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” ungkapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Andri, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Rela 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Prinsipnya: Kalau Mengakui Saya Tak Siap

“Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan” jelasnya.

Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

“Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

Terkait hal ini, JPU pun mencecar Kades Wonua Raya, Rokiman. 

Rokiman dihadirkan sebagai saksi karena dia hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah. 

“Pernah nda saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?,” tanya JPU. 

Namun Kades mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut. 

“Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Nda pernah (dengar),” jelasnya. 

JPU kembali memperjelas pernyataannya, ia menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan oleh Kades. 

“Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu.. permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah,” tanya JPU.

Namun Rokiman menjelaskan bahwa permintaan yang dimaksud bukanlah uang melainkan berkas. 

“Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan duit),” jawab Rokiman. 

Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut. 

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut. 

“Tidak ada itu,” katanya.

Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.

“Sudah kita telusuri tidak ada itu,” katanya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment