Informasi Terpercaya Masa Kini

Mudzakarah Haji, Menag Bahas Kebijakan yang Bisa Ringankan Jemaah

0 5

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 dan membahas kebijakan yang bisa meringankan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446 H/ 2025 M.

“Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat,” kata Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Dia menekankan, kaidah kebijakan adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Nasaruddin tak ingin kebijakan ini justru membuat para jemaah semakin kesulitan.

Baca juga: Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025

Ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan, seperti skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan fatwa haram nilai manfaat dana haji.

Untuk skema murur atau bermalam di kendaraan saat berada di Muzdalifah diterapkan pada 2024 dan berhasil mempercepat proses mobililsasi jemaah.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih.

“Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama,” kata Menag.

Baca juga: Anggota Komisi V Usul Ada Area Khusus Jemaah Haji dan Umrah di Bandara

Selanjutnya terkait skema tanazul atau bermalam di hotel dekat Mina. Menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina.

Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel dan tidak menempati tenda di Mina.

“Itu akan kita bicarakan secara detail,” kata Menag.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024.

Baca juga: BPKH Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji lewat Hajj Run 2024

Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu.

“Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu,” kata Menag.

Leave a comment