Informasi Terpercaya Masa Kini

Hati-hati Beli Skincare,BPOM Gorontalo Ingatkan 4 Bahaya Ini

0 3

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengingatkan bahaya skincare ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.

Stepanus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah.

“Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga,” ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).

BPOM juga mewanti-wanti para produsen kosmetik atau skincare.

Karena skincare ilegal bisa saja membahayakan kulit karena tidak melalui prosedur pemeriksaan BPOM.

Adapun bahaya kosmetik ilegal bisa berupa iritasi, kulit terbakar, jerawat, hingga kerusakan kulit.

Setidaknya ada empat bahaya meracik skincare sendiri. 

Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. 

Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM. 

Baca juga: BPOM Gorontalo Ungkap Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka hingga Ditahan Kejari

Nurhalisa Abdullah Jadi Tersangka

Nurhalisa Abdullah menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

BPOM Gorontalo akhirnya menyerahkan Nurhalisa alias Elis ke Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan klien-nya tidak menduga bakal ditahan.

Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok.

“Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan,” ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024). 

Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.

“Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota,” tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.

“Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan,” tambahnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Leave a comment