Informasi Terpercaya Masa Kini

INILAH Harta Kekayaan Edward Tannur yang Turut Diperiksa setelah Istrinya Ditahan Kejagung

0 10

TRIBUN-MEDAN.COM – Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

Meirizka Widjaja merupakan istri dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Mereka berdomisili di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pernikahan Meirizka Widjaja dengan Edward Tannur dikaruniai tiga anak. Satu di antaranya ialah Gregorius Ronald Tannur.

Edward Tannur turut diperiksa setelah istrinya, Meirizka Widjaja, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Dia kini diperiksa di Kejati Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).

Lantas, bagaimana sosok dan harta kekayaan Edward Tannur?

Sebelumnya, Edward Tannur duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Pada Pemilu 2019, Edward mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.

Sebelum terjun ke politik, Edward mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi. Edward juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007. Kala itu, ia duduk di Komisi C.

Kiprah Edward sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.

Selain itu, tahun 2006 hingga 2021, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.

Harta Kekayaan Edward Tannur

Dilansir dari Tribun-timur.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.

Perinciannya yakni:

– Tanah dan bangunan seluas 2.837 m2/1.140m2 di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara hasil sendiri Rp 7 miliar

Tanah dan bangunan seluas 200 m2/151 m2 di Kabupaten/Kota Surabaya, hasil sendiri Rp 1.306.200.000

Tanah dan bangunan seluas 3.280 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Belu, hasil sendiri Rp 250 juta

Tanah dan bangunan seluas 155 m2/1.155 m2 di Kabupaten/Kota Kupang, hasil sendiri Rp 350 juta

Edward juga mempunyai 9 unit alat transportasi yang nilai totalnya sebesar Rp 1.462.000.000.

Perinciannya yaitu:

Mobil Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010, hasil sendiri Rp 250 juta

Mobil Toyota Hino Light Truck tahun 2012, hasil sendiri Rp 120 juta

Motor Honda Repsol 125 tahun 2014, hasil sendiri Rp 12 juta Excavator Caterpillar tahun 2003, hasil sendiri Rp 500 juta

Excavator Kobelco tahun 1996, hasil sendiri Rp 300 juta

Motor Honda Supra X tahun 2003, hasil sendiri Rp 5 juta

Mobil Isuzu Panther Pick Up tahun 1996, hasil sendiri Rp 25 juta

Mobil Honda HRV tahun 2015, hasil sendiri Rp 200 juta

Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1991, hasil sendiri Rp 50 juta

Selain itu, Edward memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 30 juta, lalu kas dan setara kas senilai Rp 744.972.793.

Dengan demikian, total harta kekayaan Edward mencapai Rp 11.143.172.793.

Kejaksaan Agung Tahan Ibunda Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,”kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Meirizka Widjaja pun langsung ditahan ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. “Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, Meirizka dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun sang anak, Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) lalu.

Lima orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Sementara dari rumah tersangka Zarof Ricar, uang cash yang diamankan hampir mencapai Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof. 

Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim kasasi yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. 

Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Kronologi suap yang dilakukan Meirizka Widjaja (MW)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Meirizka Widjaja terkait suap atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Qohar mengatakan bahwa tersangka Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya.

Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah.

“Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.

Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.

Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya. 

 

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

“Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.

Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. 

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja. 

“Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang ke Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar. 

Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar. 

“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Perintah penahanan itu berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja disanka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Leave a comment