Informasi Terpercaya Masa Kini

Profil Abdul Qohar yang Pakai Jam Rp1,2 M,Dirdik Jampidsus Kejagung dengan LHKPN Cuma Rp5,6 M

0 6

Abdul Qohar merupakan Dirdik Jampidsus Kejagung yang disorot karena pakai jam Rp1,2 M namun kekayaannya berdasarkan LHKPN cuma Rp5,6 M.

Netizen pun heboh dan KPK pun turun tangan.

Seperti apa kejelian netizen menguliti sosok Abdul Qohar?

BANGKAPOS.COM – Sosok Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar kadi sorotan karena penampilannya di depan publik saat mengungkap kasus Tom Lembong.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ini tepergok mengenakan jam tangan seharga Rp1,2 M saat mentersangkakan eks Mendag Tom Lembong di dugaan korupsi impor gula.

Sosoknya sontak jadi sorotan.

Apalagi jika mengulik ke belakang, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah memerintahkan anak buahnya agar hidup sederhana.

Lalu siapa Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ini sebenarnya?

Profil

Abdul Qohar adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung.

Ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Agustus 2024.

Ia memiliki gelar Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.

Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.

Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.

Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.

“Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

“Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula,” ungkap Abdul Qohar.

 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur

Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. 

Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus

Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,2 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,2 miliar. 

Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula. 

Saat itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

Tom Lembong membuat kebijakan impor gula padahal kondisi bahan dasar pembuatan gula dari petani sedang surplus.  

Kendati demikian Kejagung tidak menemukan aliran dana ke Tom Lembong. 

“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers waktu lalu.

Abdul Qohar menjadi sorotan saat memakai jam tangan mewah tersebut.

Hal ini bermula dari akun X @/BosPurwa yang mengunggah tangkapan layar salah satu konferensi pers Abdul Qohar.

“Kek simple gitu jamnya, keren. Ada yang tau merk jam dan harganya bray? Pen beli!” tulisnya, seperti dikutip pada Sabtu (2/11/2024). 

Akun @/tokugawakenshin lalu membalasnya dengan blak-blakan mencurigai harta kekayaan Abdul Qohar yang dilaporkan di LHKPN-nya.

“Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm,” sentil @/tokugawakenshin.

Menurut situs The Watch Agency, jam tangan itu dibanderol seharga 69.100 Euro atau setara dengan Rp1,22 miliar (EUR 1 = Rp17.640). Tentu saja harga ini belum termasuk pajak dan bea barang impor untuk masuk ke Indonesia.

“Kalo gw cek data LHKPN nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini gak ada laporin Jam tangan yang dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya gak bersih kan lucu. Kalo ikut aturan BC maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bica mencapai Rp 2 M loh,” lanjutnya.

Akun yang sama juga kembali mengulik koleksi jam tangan Abdul Qohar lain yang rata-rata dibanderol di atas Rp500 juta.

“Ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis. Makin mencurigakan ya gengs,” cuit @/tokugawakenshin.

LHKPN Cuma Rp5,6 M

Abdul Qohar terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Januari 2024, yakni saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Total harta kekayaannya adalah Rp5,6 miliar, dengan porsi aset terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp4,42 miliar.

Abdul Qohar tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Malang, serta Kabupaten Lamongan.

Sedangkan isi garasi Abdul Qohar hanya Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda senilai total Rp314,5 juta.

Kemudian Abdul Qohar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp1,02 miliar.

Namun Abdul Qohar juga mengaku mempunyai utang sebesar Rp150 juta. 

Menurut penelusuran publik, harga jam tangan tersebut mencapai sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar, angka yang cukup kontras dengan total kekayaan yang dilaporkannya, yang disebut-sebut berkisar Rp5 miliar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar.

Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.

“Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).

Pahala memastikan, bakal menelisik harta kekayaan milik Qohar hingga mendalam.

Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, dia membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi.

“Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ucapnya. 

Hingga berita ini dibuat Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Abdul Qohar soal jam tangannya yang viral itu. (tribun network/thf/TribunMedan.com/Bangkapos.com)

Leave a comment