Media Asing Soroti iPhone 16 yang Belum Boleh Dijual Resmi di Indonesia, Apa Kata Mereka?
KOMPAS.com – Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024, seri iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia hingga saat ini.
Hal ini sontak mendapatkan sorotan dari publik dan media asing di dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024), alasan utama iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, izin belum bisa dikeluarkan lantaran Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Karena TKDN Apple adalah skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Adapun persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuatan iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Artinya, apabila Apple ingin mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi.
Lantas, apa yang dikatakan media asing terkait kabar larangan pemasaran produk terbaru Apple, iPhone 16 di Indonesia?
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, iPhone 16 di Indonesia Bukan Dilarang
1. The Guardian
Dalam artikelnya berjudul “Indonesia memblokir penjualan Apple iPhone 16 karena kurangnya investasi”, The Guardian menyoroti alasan pemerintah tidak mengizinkan iPhone 16 dijual secara legal di Indonesia.
Media ini menyebut, Indonesia melarang pemasaran dan penjualan iPhone 16 karena Apple gagal untuk memenuhi peraturan investasi yang diminta Indonesia.
“Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang melek teknologi dengan lebih dari 100 juta penduduk berusia di bawah 30 tahun, tetapi Apple masih belum memiliki toko resmi di negara ini,” tulis media itu, Senin (28/10/2024).
Juru bicara kementerian perindustrian Indonesia mengatakan, iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri karena Apple belum memenuhi persyaratan, di mana 40 persen pembuatan ponsel tersebut dibuat dari komponen-komponen lokal.
“Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Untuk mencapai persentase tersebut, Apple harus berinvestasi di Indonesia dan menggunakan bahan-bahan dari Indonesia untuk komponen-komponen iPhone.
Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk menginvestasikan Rp 1,7 triliun di Indonesia, namun baru menginvestasikan 1,5 triliun rupiah pada awal bulan ini.
Kementerian itu mengatakan, seri terbaru Apple dapat dibawa masuk ke Indonesia selama tidak diperdagangkan secara komersial.
Meskipun unit-unit itu masuk ke Indonesia secara legal, namun menjualnya di Indonesia adalah tindakan ilegal.
Baca juga: iPhone 16 Belum Dapat Izin Jual karena Masalah TKDN, Apa Itu?
2. Business Insider
Business Insider turut menyoroti kebijakan Indonesia yang belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbarunya, iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Dalam pemberitaannya berjudul “Apple tidak dapat menjual iPhone baru di negara terpadat ke-4 di dunia”, media ini menyebut pemerintah Indonesia memblokir Apple untuk menjual iPhone 16 karena tidak memenuhi peraturan setempat.
“iPhone terbaru yang diluncurkan pada September 2024, tidak lulus persyaratan bahwa 40 persen bahan dalam smartphone dan tablet yang dijual secara nasional berasal dari produsen Indonesia,” tulis Business Insider, Senin.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen domestik dan menarik investasi asing,” tambahnya.
Menurut Kementerian Perindustrian Indonesia, saat ini setidaknya sudah ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk Indonesia. Meski ada pelarangan dalam pemasaran, namun iPhone 16 masih bisa digunakan sebagai perangkat pribadi.
Business Insider menyebut, larangan penjualan produk iPhone 16 di Indonesia tidak mungkin secara signifikan merusak penjualan Apple.
Pasalnya menurut laporan Financial Times, dari 235 juta smartphone yang dijual Apple secara global tahun lalu, perusahaan tersebut hanya menjual sekitar 3,4 juta di Indonesia.
Baca juga: Harga Terbaru iPhone 15 Turun Jauh meski iPhone 16 Belum Dirilis Resmi di Indonesia
3. Reuters
Media asal Inggris, Reuters menyoroti bagaimana raksasa teknologi Apple Inc belum diizinkan untuk menjual produk barunya, iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi peraturan negara tentang penggunaan komponen buatan lokal.
Pasalnya, Indonesia mewajibkan smartphone tertentu yang dijual di dalam negeri untuk mengandung setidaknya 40 persen suku cadang yang diproduksi secara lokal dan iPhone 16 belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Penjualan iPhone 16 Apple diblokir di Indonesia karena aturan suku cadang lokal,” tulis Reuters, Senin.
Media ini menambahkan, Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang termasuk akademi baru, yang memiliki total biaya Rp 1,6 triliun.
Baca juga: Alasan iPhone 16 Masih Belum Dijual Resmi di Indonesia
4. South China Morning Post (SCMP)
South China Morning Post (SCMP) menuliskan bahwa Indonesia memblokir penjualan iPhone 16 usai raksasa teknologi itu gagal mematuhi peraturan konten lokal yang bertujuan untuk meningkatkan industri domestik.
Perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) itu disebut belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan harus memperbarui lisensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda, menunggu realisasi investasi lebih lanjut dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 8 Oktober.
Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun di Indonesia, dan jumlah ini masih jauh dari total komitmennya sebesar Rp 1,71 triliun.
Selain itu, raksasa teknologi yang berbasis di California ini belum memenuhi janjinya untuk berinvestasi melalui empat fasilitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.