Informasi Terpercaya Masa Kini

Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

0 30

TEMPO.CO, Jakarta – Sebagai lembaga penyedia jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk menonaktifkan keanggotaan dalam beberapa situasi tertentu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bagaimana cara menonaktifkan keanggotaannya dalam berbagai situasi. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat Menonaktifkan BPJS JKN

Dikutip dari Flip, terdapat tiga syarat menonaktifkan BPJS.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja

Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan tidak lagi bekerja di sana dapat menonaktifkan BPJS. Alasan berhenti bisa bervariasi, seperti berakhirnya masa kerja, diberhentikan, PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

2. Peserta telah meninggal dunia

Kepesertaan BPJS harus dinonaktifkan setelah peserta meninggal dunia. Ini penting untuk mencegah tagihan iuran yang tidak perlu.

3. Peserta Harus Tinggal di Luar Negeri

Jika peserta harus tinggal di luar negeri untuk alasan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS dapat dinonaktifkan sementara selama enam bulan.

Selain tiga syarat di atas, tidak membayar iuran BPJS tidak akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan. Tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak dapat dinikmati hingga semua tagihan tertunda dibayar.

Berkas yang Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan ketika ingin menonaktifkan BPJS:

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. KTP
  3. KK
  4. Bukti pembayaran iuran setiap bulan
  5. Surat kematian, diterbitkan oleh instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)
  6. Dokumen tambahan seperti Paspor, Visa, surat tugas belajar/bekerja, dan surat pemberitahuan sponsor (untuk peserta yang tinggal di luar negeri)
  7. Surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji (untuk peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline. Apabila ingin menonaktifkan secara online, dapat melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Berikut caranya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk soft copy.
  2. Hubungi PANDAWA melalui Whatsapp di nomor 08118165165.
  3. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapatkan link yang dapat diakses selama satu jam.
  4. Pilih menu “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri” untuk mengajukan penonaktifan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.

Untuk menonaktifkan BPJS secara offline, dapat menempuh cara berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mobile BPJS Kesehatan Keliling, atau Mall Pelayanan Publik.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.
  3. Dokumen tersebut hanya perlu ditunjukkan kepada petugas frontliner tanpa fotokopi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan keanggotaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Leave a comment