Kemenperin Berencana Menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang memantau peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Pasalnya, sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16 melalui marketplace online.
Padahal saat ini seri terbaru ponsel pintar keluaran Apple tersebut belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” ujar Febri dilansir siaran pers Kemenperin, Rabu (31/10/2024).
Baca juga: Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
“Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” katanya.
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 yang saat ini belum boleh diperjualbelikan secara resmi di Indonesia dapat merugikan pembeli sendiri.
Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Baca juga: Kemenperin Minta Tokopedia dan TikTok Turunkan Seller yang Jual iPhone 16
Lebih lanjut Febri mengungkapkan, Kemenperin juga sedang mempertimbangkan penonaktifan International Mobile Equipment Identity (IMEI) seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” kata Febri.
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Kemenperin: iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Febri menjelaskan, selama 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun
“Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Untuk diketahui, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) skema inovasi.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin telah menyampaikan bahwa diperkirakan sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Jumlah itu tercatat selama periode Agustus-Oktober 2024.