Informasi Terpercaya Masa Kini

Guru Supriyani Bantah Semua Saksi Anak, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan di Persidangan

0 6

KOMPAS.com – Delapan orang saksi dihadirkan saat sidang ketiga kasus guru Suriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (29/10/2024).

Dari delapan saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau d bawah umur sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung secara tertutup.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.

Sehingga pernyataan saksi anak seharusnya hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Buntut Kasus Guru Supriyani, Camat Baito Dicopot dari Jabatanya karena Dianggap Tak Lapor ke Bupati

Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.

Dalam BAP, anak seorang polisi dianiaya pukul 10.00 Wita. Sedangkan dipersidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.

Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.

“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri.”

“Di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya.”

“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” kata Andri usai persidangan.

Baca juga: Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan

Andri menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.

Kemudian, ada pula yang mengatakan anak dari oknum polisi tersebut dipukul dengan gagang sapu bagian tengah, sedang yang lainnya mengatakan dengan ujung sapu.

“Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan. Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua,” jelasnya.

Dari ketiga saksi anak yang hadir, tak menjelaskan alasan Supriyani memukul muridnya yang anak polisi.

“Kami menduga BAP ini copy paste aja. Dari ketiga saksi kami tanya, tiba-tiba Supryani masuk pukul D. Harusnya ada alasannya toh. Terus tadi waktu dipukul D tidak ada yang mendengar menjerit. Padahal kalau kita lihat dampak lukanya, pasti ada jeritan, paling tidak berteriak. Termasuk yang terakhir, dia tidak dengar saksi itu bunyi,” kata dia.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru SD di Konawe, Dituduh Pukul Anak Polisi dengan Sapu, tapi Korban Luka Lepuh

Supriyani tetap teguh membantah tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Menurutnya, tidak ada yang benar dari pernyataan saksi.

Bahkan kejadian sebenarnya memang tidak adanya penganiayaan saat April 2024 itu.

“Semua keterangan dari saksi anak, semuanya tidak benar. Memang tidak ada kejadian itu,” jelasnya.

Sementara itu, ayah korban, Aipda HW saat ditemui Tribunnewssultra.com, enggan berkomentar usai persidangan

“Serahkan ke PH (Penasihat Hukum),” kata Aipda dengan mengenakan kemeja coklat.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sidang Supriyani Kasus Aniaya Murid Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur, Ungkap Keterangan Berbeda

Leave a comment